News
Kamis, 3 Desember 2015 - 14:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Berkas Hampir P21, Novel Siap-Siap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan bisa segera disidangkan jika berkasnya telah P21.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK Novel Baswedan mengurus berkas penyidikannya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/12/2015).

Advertisement

“Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa. Saya dapat info seperti itu [berkas akan P21],” ujar Novel di Gedung KPK.

Novel Baswedan tidak banyak memberikan komentar terkait kasusnya dan segera masuk mobil. Novel juga masih belum tahu apakah dirinya akan meneken berkas P21 atau pelimpahan tahap II.

Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus tersebut terjadi pada 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Advertisement

Kasus ini sempat dihentikan pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK. Namun, kasus ini kembali dibuka dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif