Jogja
Rabu, 2 Desember 2015 - 06:20 WIB

PENEMUAN BAYI KULONPROGO : Tersangka Melahirkan Bayi secara Mandiri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembuangan bayi, Samuhartini, saat menjalani rekonstruski kasus pembuangan bayi di bawah Jembatan Kreo, Dusun Kisik, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo, Selasa (1/12/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Penemuan bayi Kulonprogo mencapai titik terang.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polsek Kalibawang menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 25 Agustus lalu.

Advertisement

Sebanyak 27 adegan diperankan selama rekonstruksi yang dilakukan di dua tempat, yaitu rumah tersangka di Dusun Jogobayan, Desa Banjararum dan kawasan Sungai Progo, tepatnya di bawah Jembatan Kreo, Dusun Kisik, Banjararum, Kalibawang, Selasa (1/12/2015).(Baca Juga : PENEMUAN JANIN : Bayi Baru Lahir Dibuang Dibawah Jembatan Kreo)

Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah mengungkapkan, tersangka yang bernama Samuhartini melahirkan bayi laki-laki secara mandiri. Bayi masih hidup ketika dilahirkan tapi kemudian meninggal karena diduga kehabisan oksigen. Dia lalu memutuskan untuk membuang bayi yang diyakini merupakan hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya itu di Sungai Progo.

Joko memaparkan, suami tersangka, Supriyadi sempat mengajak tersangka untuk tidur bersama di kamar pada 24 Agustus malam. Tersangka menolak ajakan itu karena masih ingin menonton televisi. Beberapa saat setelah itu, tersangka justru mengalami kontraksi dan segera menuju ke bagian belakang rumah.

Advertisement

“Tersangka lalu melahirkan sekitar pukul 03.30 WIB,” katanya menerangkan.

Rekonstruksi juga mengungkap bahwa tersangka setidaknya memiliki waktu sekitar 2,5 jam untuk meminta bantuan persalinan kepada keluarga, tetangga, atau tenaga medis. Namun, tersangka tetap memilih untuk melakukannya sendiri dan pada akhirnya nyawa bayi tidak terselamatkan. Jenazah bayi yang dibuang di Sungai Progo kemudian ditemukan warga pada sekitar pukul 07.00 WIB.

Polsek Kalibawang pun melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar lokasi pembuangan bayi. Petugas kemudian mendapatkan informasi jika tersangka sebelumnya tampak dalam kondisi hamil.
“Saat didatangi anggota, tersangka terlihat kurang sehat, pucat, dan lemas,” ucap Joko.

Advertisement

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan tidak direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan. Tersangka juga dikenai Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, salah satu saksi, Paiman, mengaku menemukan mayat bayi saat mencari ikan di Sungai Progo. Saat itu, tampak luka lebam di bagian pipi dan mulut.

“Bayinya ada di tengah sungai dalam keadaan telanjang tanpa dibungkus apapun,” tutur Paiman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif