Jogja
Rabu, 2 Desember 2015 - 08:20 WIB

PEMKOT JOGJA : Tak Bayar Pajak, Dintib Panggil Paksa Pemilik Restoran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemkot Jogja menertibkan pengusaha yang tak bayar pajak.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja memanggil paksa pemilik restoran di Jalan C Simanjuntak yang disinyalir belum membayar pajak. Penjemputan dilakukan oleh tim dan pemberkasan bekerjasama dengan Satpol PP Magelang karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut.

Advertisement

“Hari ini kami panggil paksa untuk dilakukan pemberkasan dan pelanggaran pajak bukan termasuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pemberkasan singkat karena ancaman hukuman lebih dari enam bulan,” ujar Nurwidihartana, Kepala Dintib Jogja, Selasa (1/12/2015).

Terkait hotel di Jalan Parangtritis yang juga menunggak pajak, kata dia, sudah melunasi kewajibannya sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Kapasitas (P3UK) Dintib Jogja Udiyana mengungkapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak sudah dibentuk baru-baru ini berdasarkan SK Walikota dan saat ini sedang melakukan pemberkasan satu hotel dan satu rumah makan yang menunggak pajak.

Advertisement

Diuraikannya, Dintib Jogja melakukan penindakan pelanggaran dari 34 perda yang memuat sanksi pidana. Perbedaan perda satu dengan lainnya terletak pada pemberian sanksi pidana, yang terdiri dari 15 perda kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi tiga bulan, 15 perda dengan pemberkasan singkat yang rata-rata memiliki sanksi enam bulan penjara, serta empat perda yang pemberian sanksi pidananya mengacu pada UU.

“Sanksi pidana yang mengacu pada UU belum dapat ditegakkan karena kesulitan acuan sebab PPNS mengacu pada perda,” tuturnya. Empat perda yang dimaksud berkaitan dengan bidang pendidikan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata ruang.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Wajib Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif