Jogja
Rabu, 2 Desember 2015 - 12:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Bagaimana Penentuan Jumlah Ganti Rugi?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bandara Adisutjipto (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

Bandara Kulonprogo yang akan dibangun pesisir selatan akan memberikan ganti rugi pada warga yang terdampak pembangunan fasilitas tersebut

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadhil menuturkan, usaha yang dijalankan para pelaku usaha yang berada di kawasan pembangunan bandara akan tetap mendapatkan ganti rugi.

Advertisement

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum pada pasal 40 ayat 1 telah diatur tentang ganti rugi bagi warga penggarap lahan.

Namun, di dalam peraturan itu kompensasi yang diterima warga yakni dari bangunan atau benda-benda yang berada di atas lahan tersebut. Fadhil kembali menegaskan, manfaat dari inventarisasi atau pendataan yang dilakukan Satgas B salah satunya yakni mendata bangunan dan kepemilikan usaha di atas lahan yang akan dijadikan bandara.

“Nantinya data itu akan menjadi pedoman untuk tim appraisal dalam menilai ganti rugi yang layak diterima warga,” papar Fadhil, menanggapi pertanyaan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) Kulonprogo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Selasa (1/12/2015).

Advertisement

Sekda Kulonprogo Astungkoro menambahkan, soal kawasan wisata yang turut terkena dampak pembangunan sudah ditegaskan oleh Bupati sejak lama. Seluruh kawasan pariwisata di pesisir akan tetap hidup dari sisi timur ke barat. Bahkan, tempat parkir yang diharapkan sudah diukur oleh BPN juga tidak terkena pembangunan.

“Artinya, lahan untuk pariwisata tetap ada. Jadi kami [pemkab] meminta hal itu diinformasikan kembali kepada masyarakat,” jelas Astungkoro.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif