Soloraya
Selasa, 1 Desember 2015 - 08:40 WIB

UMK BOYOLALI 2016 : Dinsosnakertrans Buka Posko Pelayanan Penangguhan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Aliansi Buruh se-Soloraya menggelar aksi demonstrasi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (19/11/2015). Pada aksi tersebut buruh menyerukan penolakan PP No.78 Tahun 2015 serta menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Soloraya menjadi Rp2,5 juta. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

UMK Boyolali 2016, Pemkab Boyolali membuka layanan penangguhan UMK 2016.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali membuka posko pelayanan penangguahan upah minimum kabupaten (UMK) 2016.  Setelah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengesahkan UMK Boyolali senilai Rp1.403.500 belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Pembinaan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Jaka Santosa, mengatakan Pemkab terbuka lebar menerima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016.
Pengajuan penangguhan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami memberikan kesempatan pada perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK 2016,” ujar Jaka saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (30/11/2015).

Jaka mengatakan perusahaan diberikan waktu selama satu bulan untuk menyampaikan penangguhan UMK 2016. Kalau selama satu bulan ke depan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan berarti semua perusahaan dianggap setuju membayar karyawan sesuai UMK terbaru.

Advertisement

“UMK 2016 mulai berlaku 1 Januari 2016. Jika perusahaan merasa keberatan silahkan mengajukan penangguhan ke Dinsosnakertrans,” kata Jaka.

Dinsosnakertrans, lanjut dia, akan mengundang 80 perusahaan untuk diberikan sosialisasi UMK 2016. Sosialisasi itu rencananya dilaksanakan Senin (7/12/2015) dengan mengundang pembicara dari Dinsosnakertrans Provinsi Jateng.
Selain itu, juga akan mengirimkan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di Boyolali soal UMK 2016.

“Jumlah perusahaan di Boyolali sebanyak 630 perusahaan yang terdiri atas skala kecil, sedang, dan besar,” kata dia.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, meminta perusahaan di Boyolali untuk mematuhi UU No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Ia meminta kepada karyawan jika ada perusahaan melanggar UMK 2016 nantinya dapat dilaporkan ke Dinsosnakertrans.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif