Soloraya
Selasa, 1 Desember 2015 - 06:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Pemkot Solo Minta Pertimbangan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, Pemkot meminta pertimbangan DPRD dalam penyelesaian sengketa Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo akan meminta pertimbangan DPRD dalam menyelesaikan sengketa Sriwedari yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Solo, Kinkin Sultanul Hakim, segera berkonsultasi dengan kalangan legislatif untuk membahas poin-poin yang akan diajukan ke ahli waris Wiryodingrat.

Kinkin menilai konsultasi ke DPRD dinilai sangat penting guna menetapkan keputusan soal sengketa Sriwedari.

“Sebelum pertemuan dengan ahli waris sesuai jadwal 22 Desember nanti, kita akan bahas dulu dengan DPRD,” kata Kinkin ditemui di Balai Kota, Senin (30/11/2015).

Advertisement

Kinkin mengatakan sudah mengajukan surat permohonan pertemuan dengan DPRD. Pertemuan ini nantinya akan membahas langkah apa yang akan ditempuh Pemkot dalam penyelesaian Sriwedari. Ditanya mengenai opsi tukar guling dalam penyelesaian Sriwedari, Kinkin beranggapan bukan merupakan solusi yang tepat. Pihaknya masih akan memilih opsi lainnya agar sengketa Sriwedari yang sudah 30 tahun bisa terselesaikan.

Kinkin mengakui hingga kini pertemuan dengan ahli waris belum menemukan titik temu apa pun. Meski demikian, Kinkin menuturkan mulai ada perkembangan dari pertemuan yang sudah dilakukan empat kali ini. Pihak Pemkot dan ahli waris sama-sama mulai saling memahami.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Budi Suharto tetap optimistis bisa memenangkan sengketa Sriwedari. tanpa membayar kompensasi apapun. “Saya masih yakin bukti yang kami miliki. Jadi tidak perlu lah ada opsi apa yang ditawarkan ke sana,” katanya.

Advertisement

Budi mengatakan Pemkot tidak akan pasrah begitu saja dengan ancaman eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN).  Pemkot masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK).  Budi berkeyakinan jika PK yang diajukan ke MA akan dikabulkan.  Terlebih lagi Pemkot telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke PN sebagai bentuk upaya Pemkot dalam mempertahankan lahan Sriwedari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif