Jogja
Selasa, 1 Desember 2015 - 19:20 WIB

RUMAH SUSUN DI JOGJA : Susun Aturan tentang Rusun, DPRD Jogja Perlu Kunker

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Rumah susun di Jogja baru disusun aturannya. DPRD berencana mencari pembanding ke daerah lain

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rumah Susun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta mencoba mencari pembanding dengan beberapa kota/kabupaten lain di Indonesia yang sudah memiliki aturan pembangunan rumah susun.

Advertisement

“Kami akan coba cari pembanding, khususnya ke kota atau kabupaten yang sudah memiliki aturan pembangunan rumah susun guna mengetahui permasalahan yang berpotensi muncul,” kata anggota Panitia Khusus Raperda Rumah Susun DPRD Kota Jogja, Foki Ardianto, Senin (30/11/2015).

Menurut dia, penyusunan raperda rumah susun harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar dampak sosial pembangunan rumah susun dapat diminimalisasi.

Ia menambahkan, pembangunan gedung atau bangunan vertikal di Kota Jogja akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat terutama dampak lingkungan dan sosial yang dialami masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Advertisement

“Banyak hal kompleks yang harus dibahas. Apakah pembahasan akan selesai sesuai target waktu yang diberikan atau tidak, akan sangat tergantung dalam dinamika pembahasan,” katanya.

Panitia Khusus Raperda Rumah Susun ditargetkan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut pada akhir Desember bersama dengan sejumlah raperda lain juga dibahas di antaranya Kota Layak Anak, Kawasan Tanpa Asap Roko, dan Menara Telekomunikasi.

Salah satu tata kala pembahasan yang harus dicermati, lanjut Foki adalah hasil dari uji publik karena akan memberikan gambaran mengenai pendapat masyarakat, pengusaha dan konsumen terhadap isi rancangan peraturan daerah tersebut.

Advertisement

Saat ini, Pemerintah Kota Jogja sudah menerbitkan tiga peraturan wali kota mengenai rumah susun, yaitu Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi, Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan belum memproses izin pembangunan rumah susun karena masih menunggu pengesahan peraturan daerah.

Sejumlah investor sudah mempromosikan pembangunan rumah susun, apartemen atau condotel di Kota Jogja, meskipun demikian izin belum dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif