Jogja
Selasa, 1 Desember 2015 - 06:22 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Bawa Anak Kecil Saat Konvoi, Apa Sanksinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polresta Solo memeriksa kondisi 45 unit sepeda motor sitaan di halaman kantor Satlantas, Jl. Slamet Riyadi, Gendengan, Solo, Kamis (10/7/2014). Sepeda motor tersebut terpaksa ditahan karena melanggar aturan berlalu lintas saat konvoi perayaan kemenangan hitung cepat Capres Jokowi-JK. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Pilkada Gunungkidul saat kampanye terbuka ditertibkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan konvoi kendaraan saat kampanye terbuka berlangsung mulai 2-5 Agustus. Selain itu. Mereka juga dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye tersebut.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan tim sukses pasangan calon dan juga petugas kepolisian. Koordinasi itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kampanye terbuka berjalan lancar aman dan tanpa ada gesekan antar pendukung.

“Hari ini [kemarin] kami baru saja melakukan koordinasi untuk pengamanan debat putaran terakhir dan juga persiapan kampanye terbuka,” kata Ikhsan saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (30/11/2015).

Advertisement

“Hari ini [kemarin] kami baru saja melakukan koordinasi untuk pengamanan debat putaran terakhir dan juga persiapan kampanye terbuka,” kata Ikhsan saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (30/11/2015).

Pelaksanaan kampanye terbuka, pasangan calon diminta menaati beberapa aturan yang telah disepakati, misalnya ikrar kampanye damai yang disuarakan sejak awal masa kampanye. Namun yang paling penting, menurut Ikhsan, pasangan calon bisa menjaga massa pendukungnya sehingga tidak menyebabkan kemacetan atau keresahan saat kampanye terbuka berlangsung.

Selain mejaga ketertertiban dan mendahulukan kepentingan umum, pasangan calon juga dilarang mengajak anak-anak di bawah umur ikut berkampanye. Pasalnya, peserta kampanye hanya diperbolehkan pendukung yang telah memiliki hak suara dalam pilkada.

Advertisement

Dia mengakui, meski ada larangan untuk tidak mengajak anak-anak berkampanye, namun secara aturan tidak ada sanksi mengenai pelanggaran tersebut. Hanya saja, Ikhsan menegaskan, sanksi itu berada di masyarakat karena bisa memberikan penilaian tersendiri mengenai pelanggaran ini.

“Kami hanya mengumumkan saja, sedang sanksinya diserahkan sepenuhnya masyarakat untuk memberikan peniliaian,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan kampanye terbuka, masing-masing calon telah menentukan lokasi berkampanye. Pasangan urut satu, Badingah-Immawan Wahyudi memilih lapangan Piyaman, Wonosari. Sedang ketiga calon lainnya, Benyamin Sudarmadi-Mustangid, Djangkung Sujarwadi-Endah Subekti Kuntariningsih dan Subardi TS-Wahyu Purwanto kompak memilih Lapangan Karangrejek, Wonosari untuk berkampanye.

Advertisement

“Untuk memaksimalkan dalam pengawasan, selain menggandeng Panitia Pengawas Pemilu [Panwaslu], juga akan melibatkan peran dari desk pilkada bentukan pemkab,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pengawasan. Untuk itu, ia mengaku terus berkoordinasi dengan KPU dan petugas kepolisian.

“Kami juga mengimbau ke pendukung pasangan calon untuk menaanti aturan yang ada. Awalnya kami akan memeringatkan secara langsung, jika hal tersebut tidak dipatuhi, kami juga siap memanggil pasangan calon yang bersangkutan,” kata Buchori.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif