Soloraya
Selasa, 1 Desember 2015 - 04:40 WIB

PAJAK KLATEN : 157.000 Wajib Pajak di Klaten Tunggak Bayar PBB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak Klaten, masih ada ratusan ribu wajib pajak yang menunggak membayar PBB.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 157.000 wajib pajak hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, total capaian PBB hingga akhir November yakni Rp17,2 miliar.

Advertisement

Kasi Penagihan dan Pemungutan DPPKAD Klaten, Harjanta Hery Wibowo, mengatakan realisasi PBB tersebut 73,6 persen dari nilai baku.

“Sementara, nilai tunggakan Rp6,2 miliar. Masih ada 157.000 wajib pajak yang hingga kini belum bayar PBB,” jelas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/11/2015).

Harjanta mengatakan pemberlakukan sanksi bagi penunggak pajak sudah dilakukan sejak awal November lalu. Sanksi berupa denda yang besarnya 2 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan.

Advertisement

“Setiap bulan dendanya naik sebesar 2 persen. Kemarin sebenarnya ada kelonggaran untuk pemberlakuan sanksi denda yakni selama satu bulan [setelah jatuh tempo yakni September]. Denda baru diberlakukan awal November,” ungkapnya.

Terkait 157.000 wajib pajak yang belum melunasi PBB, Harjanta mengatakan tersebar ke sejumlah kecamatan seperti Juwiring, Kalikotes, dan Delanggu.
Kebanyakan wajib pajak yang belum melunasi PBB berada di wilayah Juwiring. Hal itu berdasarkan capaian pembayaran PBB yang diterima DPPKAD.

“Untuk desa dengan capaian PBB yang masih di bawah 50 persen itu kebanyakan berada di Kecamatan Juwiring. Catatan kami ada sembilan desa yang masih dibawah 50 persen. Bahkan, ada desa yang capaian PBB masih di bawah 30 persen,” jelas dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala DPPKAD Klaten, Sunarna, mengatakan selama ini pemerintah menawarkan reward untuk wilayah yang tertib PBB sebelum jatuh tempo. Sistem reward yang dilakukan disebut cukup ampuh mendongkrak kesadaran wajib pajak membayar PBB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif