News
Selasa, 1 Desember 2015 - 17:00 WIB

MIRAS IMPOR : Berkedok Impor Kain, Penyelundupan 2 Kontainer Miras Digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan miras yang gagal diselundupkan di pelabuhan tersebut, Selasa (1/12/2015). (Akhmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Miras impor sebanyak dua kontainer digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Solopos.com, JAKARTA — Penyelundupan dua kontainer berisi 21.000 botol minuman beralkohol (miras) dari Singapura di Pelabuhan Tanjung Priok digagalkan. Penyelundupan bermodus menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat itu terungkap oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan penyelundupan yang merugikan negara Rp.3 milliar itu di diketahui berdasarkan analisa intelijen pada 21 November 2015. Hasil analisa itu menunjukkan ada kejanggalan kegiatan impor yang dilakukan PT N pada kontainer nomor HJCU2052351 berukuran 20 kaki.

“Petugas mncurigai isi kontainer yang di muat Kapal Hanjin Indonesia dan dibongkar di TPK Koja. Akhirnya pada 26 Nopember 2015, kontainer tersebut keluar dari gate out TPK Koja dan terus dilakukan kegiatan surveilance,” ujarnya saat ekspose penggagalan impor illegal 21.000 botol miras di lapangan tempat pemeriksaan fisik peti kemas (TPFT) Graha Segara, Tanjung Priok, Selasa (1/12/2015).

Pada kesempatan itu, Dirjen Bea dan Cukai didampingi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hengki Hariyadi. Heru mengungkapkan, PT N selaku perusahaan importir mengajukan permohonan pengeluaran kontainer impor tersebut dengan fasilitas kawasan berikat BC 2.3 nomor 050300-108966.

Advertisement

“Kami curiga sebab importir ini kan biasanya mengimpor garmen/kain.Tetapi kali ini kok mengimpor dari Singapura. Kalau garmen kan biasanya dari India atau China. Makanya kita awasi dan ternyata benar isi kontener tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang hanya disebutkan garmen. Tetapi ternyata isinya minumal beralkohol,” paparnya.

Heru mengatakan kawasan berikat (KB) merupakan fasilitas pemerintah untuk perusahaan-perusahaan tertentu demi mendapatkan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk mendorong ekspor produk dari kawasan berikat tersebut.

Heru juga mengatakan penggagalan praktik penyelundupan tersebut bekerjas ama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Dalam kasus ini, sudah ada satu orang tersangka berinisial AL dalam kasus ini untuk dilakukan penyidikan dan proses pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Impor ilegal ini, kata dia, melanggar UU Kepabeanan pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan, UU Cukai pasal 54 dan 55, dan pasal 55 jo.56 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana dan dipidana sebagai pembantu kejahatan. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap importasi penerima fasilitas kawasan berikat,” ujar Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif