Jateng
Selasa, 1 Desember 2015 - 08:52 WIB

KORUPSI BANSOS : Kepala Disbudpar Jateng Diperiksa Sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos menyeret staf ahli Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Joko Mardiyanto.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Tengah Prasetyo Aribowo diperiksa sebagai saksi dalam persidangan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/11/2015).

Advertisement

Prasetyo dimintai keterangan dalam kasus korupsi bansos dengan terdakwa staf ahli Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Joko Mardiyanto.

Di hadapan ketua majelis hakim Ari Widodo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu menjelaskan tentang perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng yang mengatur tentang penyaluran dana bansos.

Advertisement

Di hadapan ketua majelis hakim Ari Widodo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu menjelaskan tentang perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng yang mengatur tentang penyaluran dana bansos.

”Pergub Nomor 6/2011 diubah menjadi Pergub Nomor 12/2011 pada pertengahan Maret.
Perubahan Pergub ini berasal dari Biro Bina Sosial sebagai inisiator,” katanya

Secara prinsip, kata mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pada 2011 terdapat perbedaan dalam hal syarat pengajuan bansos, khususnya untuk pemohon yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi.

Advertisement

Dia menyatakan tidak mengetahui alasan pasti pergantian peraturan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk mengkaji hal tersebut.

“Kami hanya mengkaji tata naskah serta memeriksa apakah aturan tersebut bertentangan dengan perunsang-undangan di atasnya,” ujar Prasetyo seperti dikutip Antara.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng Budi Santoso.

Advertisement

Budi yang juga mantan Kepala Biro Bina Sosial Jateng menjelaskan perubahan peraturan gubernur tersebut akibat banyaknya permintaan dan masukan dari berbagai pihak.

“Masyarakat merasa kesulitan. Prosedur yang rumit tidak sebanding denga nilai bantuan yang diterima,” kata dia.

Korupsi dana bansos ini juga menyeret Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jateng Agoes Soeranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif