News
Selasa, 1 Desember 2015 - 02:10 WIB

KESEJAHTERAAN NELAYAN : Susi Ajak Nelayan Tidak Melaut Jika Belum Dapat BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) memperbaiki kacamata sambil berbincang dengan Menkop dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga (kiri) sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Kesejahteraan nelayan akan semakin bertambah jika sudah memiliki BPJS.

Solopos.com, INDRAMAYU – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengajak kepada seluruh nelayan agar tidak mau melaut jika tidak diberikan atau memiliki asuransi jiwa atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari pihak pemilik kapal yang mempekerjakan mereka. Hal ini dikarenakan pekerjaan sebagai nelayan di perairan lepas sangatlah beresiko dan membahayakan jiwa.

Advertisement

“Jadi jangan mau melaut kalau yang punya kapal belum membelikan BPJS atau asuransi jiwa. Setuju enggak?”, ujar Susi dalam sambutan acara Peresmian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Maritim, di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (26/11/2015).

Menurut Susi, nelayan yang memiliki asuransi jiwa selama melaut akan merasa memiliki perlindungan dan keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh jaminan uang santunan jika keluarga mereka yang berprofesi sebagai nelayan mengalami musibah atau kecelakaan kerja saat melaut.

Untuk itu seperti diberitakan di situs resmi Kkp.go.id, Jumat (28/11/2015), Susi meminta kepada para pemilik kapal untuk memenuhi aturan pemberian asuransi jiwa kepada nelayan atau Abak Buah Kapal (ABK). Hal ini juga menguntungkan para pemilik kapal jika terjadi kecelakaan, mereka tidak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk membayar santunan kepada keluarga ABK karena sudah tercover oleh asuransi.

Advertisement

Bahkan, Susi mengatakan, jika pemilik kapal tidak mau mendaftarkan ABK-nya memiliki BPJS dan asuransi jiwa tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk tidak mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) kepada pemilik kapal.

Wajib bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan ABK memiliki BPJS atau asuransi jiwa. Saya mohon masyarakat memenuhi aturan-aturan yang ada. Tanpa diselesaikan BPJS, saya tidak akan keluarkan SIPI dan SIUP. Supaya kalau ada kecelakaan yang punya kapal juga tidak bangkrut untuk berikan santunan dan keluarga ABK yang ditinggal dapat uang santunan, tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif