News
Selasa, 1 Desember 2015 - 13:40 WIB

KASUS KORUPSI RS UDAYANA : KPK Panggil Kadiv VII Adhi Karya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa siswa mengikuti sosialisasi anti korupsi di dalam bus pembelajaran KPK yang diparkirkan di halaman SMA Negeri 1 Pengasih, Kulonprogo, Selasa (12/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus korupsi RS Udayana, KPK memanggil petinggi PT Adhi Karya.

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Divisi VII PT Adhi Karya, Dono Purwoko dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana.

Advertisement

“Hari ini KPK memanggil Dono Purwoko, Kepala divisi VII untuk wilayah Bali, NTB, NTT, dan Maluku PT Adhi Karya sebagai saksi MDM dan DPW,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/12/2015).

Dono sedianya akan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Made Maregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.

Tersangka Made Maregawa alias MDM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana dan DPW alias Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Seperti dikutip dalam keterangan pers KPK, tersangka disangkakan pada Pasal 3 Undang-undang No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009 dengan tersangka Made Meregawa dan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif