News
Selasa, 1 Desember 2015 - 23:00 WIB

KABUT ASAP : Baru 1 Perusahaan Masuk Penuntutan, Ini Penjelasan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lahan Gambut di Kalimantan (JIBI/Bisnis/Dok)

Kabut asap menyeret beberapa perusahaan pemegang konsesi lahan ke penyidikan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Yazid Fanani, memastikan tidak akan menghentikan penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Saat ini, ada empat laporan terkait kebakaran lahan di Bareskrim yang melibatkan korporasi. Namun, baru satu berkas perkara yang memasuki tahap satu atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Sudah kan, satu korporasi [dilimpahkan ke kejaksaan]. Untuk yang lain-lain masih dalam proses penyidikan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Yazid beralasan penyidikan berlangsung lama lantaran kasus-kasusnya tidak sedikit dan tersebar di seluruh Indonesia. Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan bukti penanganan kasus tersebut berjalan kendati bencana asap sudah reda.

“Loh iya lah, kalau kami tidak terus tangani tidak ada penyidikan. Faktanya satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Yazid mengatakan beberapa hari lalu pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan korporasi ke kejaksaan.”Kami sudah limpahkan tahap satu,” katanya, Senin (30/11/2015).

Saat dimintai konfirmasi lebih jauh mengenai identitas korporasi, Yazid merahasiakannya. Dia berjanji akan mengumumkan identitas tersangka setelah kejaksaan menyatakan lengkap berkas tersebut. “Nanti kalau sudah P21 [berkas lengkap], baru akan kami sampaikan nama perusahaannya,” katanya.

Sejauh ini ada empat laporan kasus kebakaran hutan dan lahan di Bareskrim yang melibatkan korporasi. Keempat laporan sudah masuk penyidikan dengan terlapor yaitu PT TMR,PT TPR, PT WAI, dan BMH.

Advertisement

Perkembangan terakhir, pada awal November lalu, Direktorat Tipidter Bareskrim menetapkan PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka. Direktur Tipidter berkomitmen pihaknya akan menyelesaikan perkara-perkara tersebut kendati bencana asap telah mereda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif