Jatim
Selasa, 1 Desember 2015 - 11:05 WIB

INDEKOS MADIUN : Bukan Suami-Istri Berduaan di Kamar Kos Madiun Didenda Rp25 Juta!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Madiun bersama personel Polsek Taman merazia rumah indekos di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Senin (30/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Indekos Madiun diusik petugas Satpol PP Kota Madiun demi memastikan pemilik maupun penghuni tidak melanggar Perda No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan.

Madiunpos.com, MADIUN – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menjadwalkan 15 hari penyelenggaraan razia rumah kos atau pemondokan secara menyeluruh di tiga kecamatan, wilayah Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) pada November-Desember 2015.

Advertisement

Kasi Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kantor Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, mengatakan razia rumah indekos Madiun akan dilakukan secara acak atau menyebar. Menurut dia razia digelar untuk memastikan pemilik kos-kosan mengantongi surat izin operasional. Selain itu, lanjut Sadeli, petugas Satpol PP Kota Madiun ingin memastikan penghuni kamar kos Madiun mengantongi kartu identitas serta tidak melakukan tindakan asusila.

Indekos-indekos di seluruh kecamatan di Kota Madiun akan kami razia. Kami memprioritaskan untuk merazia [rumah] indekos yang disinyalir belum mengantongi izin operasinal. Kami sudah menggelar razia 24 [rumah] indekos selama tiga hari dan tetap masih ditemukan pelanggaran,” kata Sadeli saat berbincang dengan Madiunpos.com di ruang kerjanya, Senin (30/11/2015).

Menurut Sadeli, petugas Satpol PP Kota Madiun telah mengamankan enam penghuni rumah indekos yang kedapatan melanggar Perda Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan. Dia memerinci, empat orang penghuni rumah indekos harus dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Madiun untuk menerima pembinaan karena ketahuan sedang berdua-duaan di kamar kos. Sedangkan dua orang lainnya tidak punya kartu identitas.

Advertisement

“Penghuni [rumah] indekos mesti mengantongi kartu identitas. Selain itu, penghuni indekos yang berbeda jenis kelamin dilarang berada dalam satu kesatuan bangunan rumah kecuali suami-istri yang menunjukkan surat nikah. Selain penghuni, kami juga meminta seorang pemilik indekos untuk mengurus surat izin usaha,” ujar Sadeli.

Ciliwung Nihil
Disinggung mengenai sanksi, Sadeli menjelaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pada Perda Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sadeli menargetkan jajaran Satpol PP Kota Madiun akan menggeledah sedikitnya 60 rumah indekos di Kota Madiun selama kegiatan razia akhir tahun 2015 ini. “Kami menyasar [rumah] indekos, khususnya yang berada di wilayah rawan atau di zona merah selama gelaran razia, seperti di wilayah Jl. Ciliwung, Kecamatan Taman. Sebagian besar [rumah] indekos di sepanjang Jl. Ciliwung dihuni PL [pemandu lagu]. Artinya, kehadiran mereka mampu mempengaruhi kondisi lingkungan masyarakat sekitar. Namun, razia kali ini kami nihil menemukan pelanggaran di indekos Jl. Ciliwung,” jelas Sadeli.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif