News
Senin, 30 November 2015 - 21:00 WIB

REVISI UU KPK : Inilah 4 Poin Pembahasan RUU KPK Versi Luhut, Menguatkan?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Revisi UU KPK dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Namun Luhut Panjaitan mengungkapkan ada 4 poin yang disebutnya menguatkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memaparkan empat poin revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibahas dengan parlemen.

Advertisement

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sepakat agar revisi UU KPK diarahkan untuk memperkuat KPK pada masa mendatang. “Kira-kira KPK sudah begitu dengan kita. Dengan demikian, KPK lebih kuat lagi ke depan,” ujar Luhut di kantornya, Senin (30/11/2015).

Menurut Luhut, ada empat poin revisi UU KPK yang diusulkan, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik independen, dan mekanisme penyadapan tanpa perlu mendapat izin dari pengadilan.

“KPK mengusulkan 4 titik, yaitu ada dewan pengawas. Itu sebenarnya berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK ada pengawas. Kemudian SP3 buat yang meninggal atau stroke, kemudian ada alat bukti baru ditemukan,” tuturnya.

Advertisement

Terkait kewenangan penyadapan, lanjut Luhut, KPK ingin agar mekanisme penyadapan diatur di dalam KPK, bukan oleh pengadilan. Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2015. Padahal, sebelumnya pemerintah dan pimpinan DPR sudah sepakat bahwa revisi UU KPK tidak akan dilakukan pada tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif