Soloraya
Senin, 30 November 2015 - 09:10 WIB

PILKADA WONOGIRI : 3 Mobil Berisi 2.392 Paket Sembako Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Panwaslu Wonogiri Divisi Penegakan Pelanggaran, Sriyanto Budi Santoso (kiri) menunjukkan paket sembako yang diangkut truk boks dan mobil avanza yang diamankan di Kantor Panwaslu Wonogiri, Sabtu (28/11/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri diwarnai dengan penyitaan 3 unit mobil mengangkut 2.392 paket sembako.

Solopos.com, WONOGIRI — Panwaslu Wonogiri akhirnya melepaskan barang bukti pembagian sembako bertas dengan gambar dua jari, Minggu (29/11/2015). Dua truk boks dan satu mobil pengangkut sembako yang menjadi barang bukti dibebaskan setelah melalui rapat panjang tim penegak hukum terpadu di Kantor Panwaslu.

Advertisement

Proses pelepasan barang bukti pun dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Sejak pagi gabungan petugas TNI dan Polri sudah berjaga di Kantor Panwaslu. Sementara penyerahan mobil barang bukti kepada Sukarelawan Dua Jari dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Kendaraan barang bukti keluar dari Kantor Panwaslu dengan dikawal kendaraan polisi.

Menurut Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholihah, kasus dugaan pembagian sembako yang dilakukan sekelompok orang dengan tujuan mempengaruhi pemilih dalam pilkada tidak memenuhi unsur pidana pilkada. “Dari beberapa hasil klarifikasi, diputuskan tidak bisa ditindaklanjuti pidana. Untuk itu bukan lagi wewenang Panwaslu untuk menahan barang bukti, maka kami kembalikan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu malam.

Terkait pengembalian barang bukti tersebut, Panwaslu mengaku telah memberitahukan kepada pihak pelapor. “Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya ke Panwaslu,” kata dia. Namun dari hasil rapat tim penegak hukum terpadu, pemilik barang bukti harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat saat itu.

Advertisement

Pemilik sembako tidak boleh membagikan sembako tersebut untuk pengaruhi pemilih. “Pada surat pernyataan, pemilik juga harus menarik kembali barang yang sudah terlanjur berada di tangan sukarelawan, agar tidak dibagikan ke warga. Ini untuk pencegahan agar tidak muncul persepsi dari warga,” kata dia. Panwaslu juga mengimbau kepada masing-masing kubu pasangan calon agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pilkada.

Salah satu Sukarelawan Dua Jari, Fauzi, mengatakan barang bukti tersebut langsung diamankan ke luar kota. “Langsung bawa ke gudang di Solo,” kata dia.

Sementara itu pihak tim pemenangan Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (HW), Dewaky Hendri Astantomo, menyayangkan keputusan Panwaslu melepas barang bukti dan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

Advertisement

“Saya memprotes keras keputusan itu. Ini menunjukkan lemahnya perangkat hukum yang dimiliki Panwaslu untuk menindak bentuk pelanggaran dalam pilkada. Jika dilihat dari kacamatan hukum tidak cukup bukti, lalu bagaimana secara etika?” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Menurutnya jika hal semacam itu dibebaskan, dikhawatirkan dapat rusak pelaksanaan pilkada yang baik. Namun begitu pihaknya mengaku belum akan melakukan tindakan apapun terkait keputusan Panwaslu. “Kami akan melihat dulu ke depan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif