Jogja
Senin, 30 November 2015 - 23:20 WIB

PEMKAB KULONPROGO : Tanggung Banyak Kerugian, Uji Materi UU Pemda Diajukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo saat menyampaikan sambutan pada acara silaturahmi kepala dusun di Gedung Yayasan Dharmais, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Rabu (12/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N)

Pemkab Kulonprogo menilai UU Pemda mengakibatkan banyak kerugian.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, meminta dukungan DPRD setempat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan UU Pemda mengakibatkan pemerintah daerah tingkat dua menanggung banyak kerugian.

“Kami berharap DPRD membahasnya dalam sidang paripurna dan mendukung kami melakukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Ia mengatakan akibat UU itu, aset dan anggaran pendidikan tingkat SMP hingga SMA ditarik ke provinsi. Begitu juga, bidang ESDM ditarik ke provinsi.

Advertisement

Menurut Hasto, ditariknya kewenangan pendidikan SMP dan SMA, anggaran tidak tertuang dalam APBD. Kemudian, bidang ESDM, izin penambangan harus ke provinsi.

“Pemda tingkat dua kehilangan potensi kehilangan pendapatan pajak dan retribusi. Penambang pasir Kulonprogo juga mengalami kesulitan mendapatkan perizinan, dan pada akhirnya menghambat proyek pembangunan daerah,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mendukung langkah Pemkab Kulon Progo mengajukan uji materi UU Pemda, terutama pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi.

Advertisement

“Kami setuju rencana Pemkab Kulonprogo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi keputusan bersama antara DPRD dengan bupati,” kata Hamam.

Ia mengatakan poin yang perlu ditinjau yakni penarikan aset SMP dan SMA ke provinsi dan penarikan ESDM ke provinsi. Saat ini, masyarakat Kulonprogo yang menjadi penambang pasir mengalami kesulitan mendapat izin menambang dari provinsi.

Menurut Hamam, pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi menghilangkan pendapatan retribusi dan pajak pemkab. Sementara itu, provinsi tidak siap mengelola perizinan penambangan pasir.

“Kami mendukung kewenangan ESDM ditangani oleh kabupaten/kota sehingga penambang pasir tidak kesulitan mendapatkan izin,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif