Soloraya
Senin, 30 November 2015 - 11:50 WIB

LELANG PROYEK BOYOLALI : 2 Paket Pengadaan Barang Senilai Rp557 Juta Gagal Dilelang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Lelang proyek dalam 2 paket pengadaan barang Pemkab Boyolali  senilai Rp557 juta gagal dilelang.

Solopos.com, BOYOLALI-Sedikitnya dua pengadaan barang yang dilelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Boyolali senilai Rp557 juta gagal dilelang tahun ini.

Advertisement

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Boyolali, Insan Adi Asmono, mengatakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan dua cara sesuai keputusan (SK) Bupati No.050/004/2014 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pada Unit Layanan Pengadaan Boyolali. Dua cara itu yakni melalui LPSE dan e-katalog.

“Lelang di LPSE jenisnya ada empat kategori yakni pekerjaan kontruksi, pengadaan barang, jasa konsultasi, dan jasa lainnya,” kata dia.

Advertisement

“Lelang di LPSE jenisnya ada empat kategori yakni pekerjaan kontruksi, pengadaan barang, jasa konsultasi, dan jasa lainnya,” kata dia.

Adi mengatakan tahun ini ada sebanyak 314 paket barang/jasa yang dilelang di LPSE. Dua paket barang diketahui gagal dilelang. Dua paket barang yang gagal dilelang itu adalah pengadaan makan minum rapat di Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp307,550 juta dan pengadaan bahan bangunan sarana dan prasarana umum di Kecamatan Kemusu senilai Rp250 juta.

Pengadaan barang di Dinkes, lanjut dia, dua kali lelang gagal hingga akhirnya dilakukan penunjukan langsung. Sementara lelang di Kecamatan Kemusu dihentikan karena mepetnya waktu tidak mungkin melaksanakan pekerjaan.
“Semua pekerjaan kontruksi atau fisik yang dilelang di LPSE tidak ada yang gagal dilelang,” kata dia.

Advertisement

“Kami tidak segan-segan melakukan blacklist pada rekanan yang lari dari tanggungjawab,” ujar dia.

Pemkab, kata dia, tahun ini memblacklist dua rekanan karena terbukti tidak mampu mengerjakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak kerja. Dua rekanan itu adalah pekerjaan kontruksi dan pengadaan barang. Selain itu, ada satu lagi rekanan pengadaan barang dalam proses blacklist.

“DPU [Dinas Pekerjaan Umum] salah satu SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] di Boyolali yang paling tertib dalam menjalankan pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan mendekati akhir tahun tutup anggaran sering turun ke lapangan memantau semua pekerjaan yang terancam tidak selesai tahun ini. Hal itu bertujuan untuk mengingatkan rekanan supaya tidak sampai terkena blacklist.

Sementara itu, petugas operator ULP Boyolali Aji, mengatakan semua SKPD yang akan mengadakan lelang barang/jasa tahun depan harus sudah menyerahkan rancangan umum pengadaan (RUP) ke ULP pada Desember. Langkah itu dilakukan agar tidak sampai terjadi keterlambatan dalam melaksanakan lelang.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif