Jogja
Senin, 30 November 2015 - 15:55 WIB

Kulonprogo Baru Menerbitkan 32 HAKI

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Produksi Souvenir Kipas (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kulonprogo baru menerbitkan 32 hak atas kekayaan intelektual

Harianjogja.com, KULONPROGO- Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) menjadi legalitas penting bagi suatu produk dalam menghadapi era pasar bebas di tahun 2016 mendatang. Namun, ironisnya sebagian besar sektor industri maupun perdagangan di Kulonprogo belum banyak yang mengantongi HAKI.

Advertisement

Kasi Data dan Informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kulonprogo Niken Lestari mengungkapkan, dari sekian banyak usaha di sektor perdagangan dan industri baru 32 sertifikat HAKI yang dapat dikeluarkan. Niken mengakui, adanya kendala tersendiri dalam pengurusan sertifikasi tersebut.

“Baru 32 sertifikat yang bisa diterbitkan. Memang tidak mudah untuk mendapatkan itu,” ujar Niken ditemui pekan lalu.

Niken memaparkan, ada beberapa kategori yang dapat diurus pemilik usaha untuk mendapatkan HAKI. Di antaranya merek dagang, hak paten, desain grafis dan desain industri. Dalam satu produk bisa meliputi beberapa hal tersebut. Misalnya batik, pemilik usaha bisa mematenkan desain grafis, merek dagang dan desain industrinya.

Advertisement

“Jadi tidak menutup kemungkinan, satu produk bisa mendapatkan beberapa sertifikasi,” jelas Niken.

Kabupaten ini memiliki berbagai potensi produk dan telah memiliki pasar yang luas. Selain batik, kerajinan serat alam juga menjadi produk ikonik yang dimiliki Bumi Menoreh ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif