News
Senin, 30 November 2015 - 19:00 WIB

KASUS PELINDO II : "Cuma" Proyek Rp46 Miliar, RJ Lino Yakin Tak Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II tentang pengadaan mobile crane diklaim RJ Lino tak perlu dipermasalahkan.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meminta keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di BUMN pengelola pelabuhan tersebut.

Advertisement

RJ Lino bersama kuasa hukumnya Fredrich Yunadi tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 13.30 WIB. Kepada wartawan, bos PT Pelindo II itu menegaskan tak ada yang dilanggar pengadaan alat derek itu. Mengenai kerugian negara, Lino berujar bahwa belum ada yang menyatakan proyek itu merugikan negara.

“Yang mengatakan kerugian negara itu siapa. Kan masih proses, ikuti saja proses yang berlaku,” katanya selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (29/11/2015).

Menurut dia, proses pengadaan mobile crane sudah sesuai dengan prinsip good governance. “[Pengadaan] sesuai aturan yang ada. Tak ada yang kami langgar,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut RJ Lino menyatakan pengadaan crane pada 2012 merupakan proyek kecil sehingga tidak perlu konfirmasi ke Kementerian BUMN. Menurut dia, proyek itu merupakan kewenangan Pelindo II untuk memutuskan. “Itu proyek kecil, setahu saya [dapat kerjakan] proyek triliunan lima hingga empat kali. Ini cuma Rp46 miliar kok. Tak ada kaitan dengan BUMN sama sekalli,” ujarnya.

Dia menganggap pemeriksaan ketiganya ini biasa tak ada yang khusus. Selain itu Lino juga tak tahu menahu kenapa Bareskrim intens memeriksanya. “Jangan tanya ke saya. Saya datang terus, kecuali tidak datang saya kasih tahu tidak datang,” katanya.

Sejauh ini, sudah tiga kali RJ Lino bolak-balik ke Bareskrim Polri guna dimintai kesaksiannya dalam perkara yang memicu pembentukan Pansus Pelindo II di DPR. Pekan lalu, Lino tidak memberikan kesaksiannya dengan alasan dipanggil Menteri BUMN Rini Soemarno.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif