News
Senin, 30 November 2015 - 14:15 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Terbaring di RS Singapura, Surya Paloh Mangkir Lagi dari Sidang Rio Capella

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan saling memaafkan dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh (kiri) pada Open House Idulfitri 1436 H di Istana Wapres, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Saptono)

Kasus Bansos Sumut dengan terdakwa Patrice Rio Capella kembali disidangkan. Surya Paloh kembali batal bersaksi.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh lagi-lagi mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap penanganan kasus Bansos Sumut dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Advertisement

“Surya Paloh mengirimkan surat karena pada pukul 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).

Senin (23/11/2015) lalu, Surya Paloh juga telah dipanggil untuk menjadi saksi kasus yang menjerat mantan anak buahnya di Partai Nasdem. Namun, saat itu Surya Paloh mangkir tanpa alasan yang jelas.

Majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Surya Paloh. Menurut hakim, keterangan Surya Paloh dapat dianggap sebagai keterangan yang benar.

Advertisement

Ketua Umum Partai Nasdem tersebut dianggap memiliki kaitan dengan kasus pemberian uang Rp200 juta yang diterima Patrice Rio Capella dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan bertujuan untuk menjembatani pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif