News
Senin, 30 November 2015 - 16:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Rio Capella Ngaku Menyesal Terima Duit, Hakim: Lempar Saja ke Mukanya!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kasus Bansos Sumut kembali disidangkan. Patrice Rio Capella mengaku menyesal menerima duit dari Evy Susanti lewat Sisca.

Solopos.com, JAKARTA — Patrice Rio Capella mengaku menyesal menerima uang dari istri Gubernur Nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti anak buah OC Kaligis. Patrice mengaku awalnya telah menolak pemberian uang tersebut.

Advertisement

“Udah saya tolak awalnya. Tapi karena kita teman dekat saya tidak bisa [menolak],” ujar Patrice di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Hakim Artha Theresia menyatakan bahwa komitmen Patrice Rio Capella untuk menjadi anggota DPR yang bersih sebelum resmi menduduki jabatannya sebagai wakil rakyat tidak dapat dipercaya. Selain itu, Artha merasa alasan yang dikemukakan Patrice tidak masuk akal.

“Anda anggota DPR kan? Ingat sumpahnya kan? Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia tidak mau terima kembali. Kalau sama teman enggak bisa nolak, kenapa jadi anggota DPR? Saudara tahu enggak itu salah?” tegas hakim Artha.

Advertisement

“Saya menyesal karena saya yang membangun partai ini. Kalau ditanya perasaan saya, saya hancur,” ujar Patrice lirih. Menurut Hakim Artha uang Rp200 juta yang diterima Patrice tidak sebanding dengan perjuangan untuk menjadi wakil rakyat.

Atas perbuatan tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif