Bkpm
Senin, 30 November 2015 - 17:10 WIB

INVESTASI INDONESIA : Investor Jepang Sambut Positif Izin Kilat 3 Jam BKPM

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian Panasonic Business Solution Showroom di Jakarta, Kamis (2/4/2015). (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Investasi Indonesia dengan diluncurkannya izin kilat 3 jam BKPM disambut positif investor Jepang.

Solopos.com, JAKARTA — Investor Jepang menyambut positif izin kilat 3 jam yang diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) awal Oktober lalu.

Advertisement

Investor Jepang tergolong aktif menanyakan mengenai perbaikan layanan investasi terbaru yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi tiga jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari JIBI/Bisnis.

Advertisement

“Kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi tiga jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari JIBI/Bisnis.

Dia mengungkapkan investor Jepang yang menanyakan mayoritas merespons positif langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan investasi tersebut. “Sebagian besar adalah investor baru, beberapa di antaranya adalah investor existing,” jelasnya.

Investor Jepang tersebut, sambungnya, menanyakan bagaimana persyaratan dan mekanisme izin investasi tiga jam.

Advertisement

Layanan kilat itu di antaranya,  pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Selain investor Jepang, beberapa perusahaan PMDN juga aktif menanyakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.

“Jadi layanan izin investasi 3 jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM yang diharapkan dapat membantu investor asing dan domestik untuk merealisasikan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia,” papar Franky.

Advertisement

BKPM telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi 3 jam.

Tahap pertama, perumusan dan penerbitan dasar hukum, tahap kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana.

Tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris. Tahap keempat pendatapan notaris oleh Kepala BKPM, dan tahap kelima persiapan akhir untuk peluncuran layanan Izin Investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.

Advertisement

BKPM mencatat, sepanjang 2010-semester I/2015, realisasi investasi Jepang di Indonesia mencapai US$13,68 miliar, nomor dua terbesar setelah Singapura.

Dalam lima tahun terakhir, investasi Jepang di Indonesia direalisasikan dalam industri alat angkutan dan transportasi lainnya (53%); industri logam, mesin dan elektronik (17%); industri kimia dan farmasi (7%); serta industri makanan dan tekstil (masing-masing 4%).

Adapun realisasi investasi Jepang per semester pertama 2015 senilai Rp19,72 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan realisasi investasi Jepang semester  I/2014 sebesar Rp16,19 triliun.

Layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah 29 September.

Peluncuran izin investasi 3 jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerinta untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450.000 tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160.000 tenaga kerja pada 2014.

“Harapannya melalui terobosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujar Franky.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif