Bkpm
Senin, 30 November 2015 - 16:15 WIB

INVESTASI INDONESIA : Begini Layanan Izin Kilat 3 Jam BKPM

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung BKPM (JIBI/Bisnis)

Investasi Indonesia dipermudah dengan hadirnya izin kilat tiga jam, layanan BKPM.

Solopos.com, JAKARTA — Layanan izin kilat 3 jam telah diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2 Oktober 2015 lalu. Dalam layanan izin kilat 3 jam itu investor akan mendapatkan izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Advertisement

BKPM resmi mengeluarkan aturan mekanisme layanan perizinan investasi tiga jam yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10/2015) mengatakan Perka BKPM yang diterbitkan Kamis (1/10/2015) imerupakan tahap pertama implementasi layanan perizinan investasi tiga jam yang juga bagian dari paket deregulasi kebijakan tahap II.

Advertisement

Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10/2015) mengatakan Perka BKPM yang diterbitkan Kamis (1/10/2015) imerupakan tahap pertama implementasi layanan perizinan investasi tiga jam yang juga bagian dari paket deregulasi kebijakan tahap II.

“Setelah penerbitan Perka ini BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi tiga jam ini,” katanya sebagaimana dikutip dari JIBI/Bisnis.

Investasi 3 Jam

Advertisement

Dalam layanan izin investasi tiga jam, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.

“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu tiga hari. Ada pun proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi tiga jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,” jelasnya.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi dalam layanan investasi tiga jam itu adalah layanan tersebut diperuntukkan bagi proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Advertisement

Lembaga itu berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Pasalnya, elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450.000 tenaga kerja pada 2004, menjadi 160.000 tenaga kerja pada 2014. Harapannya melalui terobosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujarnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan investor yang sudah memiliki izin investasi dapat langsung melakukan konstruksi apabila lokasi investasinya berada di kawasan industri tertentu yang sudah ditetapkan BKPM.

Advertisement

Investor di kawasan industri tersebut, lanjut Lestari, tidak perlu menunggu izin-izin pelaksanaan konstruksi, melainkan pengurusannya paralel dengan proses konstruksi yang sedang dilakukan.

Lamanya proses mengurus izin merupakan salah satu kendala yang sering dikeluhkan investor dalam mendirikan usaha di Indonesia. Secara bertahap BKPM terus memperbaikinya melalui diterapkannya PTSP Pusat serta penyederhanaan perizinan dan menghapuskan perizinan yang “interlocking”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif