Jogja
Senin, 30 November 2015 - 23:55 WIB

BAHAN BAKAR : Elpiji Bahan Bakar Berlayar, Siapkah Nelayan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ombak masih tinggi membuat hasil tangkapan ikan tidak memuaskan, sejumlah nelayan menarik sebuah perahu usai melaut untuk disandarkan ke tepi Pantai Congot, Kamis (12/11/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bahan bakar elpiji untuk berlayar perlu dibahas secara detil.

Harianjogja.com, JOGJA – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah daerah setempat membahas program konversi bahan bakar minyak ke elpiji untuk kapal nelayan yang dicanangkan pemerintah pusat. (Baca Juga : BAHAN BAKAR : Dukung Pemerintah, Nelayan Siap Beralih Solar ke Elpiji)

Advertisement

“Perlu membahas paling tidak untuk memetakan kesiapan nelayan DIY menggunakan elpiji sebagai bahan bakar untuk berlayar,” kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Siswanto di Yogyakarta, Senin (30/11/2015).

Menurut Siswanto, selama ini nelayan di DIY rata-rata masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk berlayar. Sementara untuk menggunakan elpiji, kata dia, mereka memerlukan konverter kit.

“Kalau sudah menjadi kebijakan pusat, kemampuan nelayan tentu harus dipersiapkan,” kata dia.

Advertisement

Dengan pembahasan yang dapat dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY bersama Hiswana Migas DIY menurut Siswanto diharapkan dapat diperoleh gambaran alokasi elpiji ketika pemberlakuan konversi BBM ke elpiji telah sampai di DIY, khususnya bagi nelayan di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo.

“Sehingga nanti apakah diperlukan agen khusus di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Bantul sebagai basis nelayan di DIY,” kata dia.

Selain itu, jika kebijakan itu diberlakukan pada 2016 di DIY, menurut dia, tentu membutuhkan kuota khusus, sebab Pemda DIY telah mengusulkan tambahan kuota elpiji 3 kilogram sebesar 14 persen untuk 2016.

Advertisement

Sebelumnya, pada 2 November 2015 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga elpiji untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.

Penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI disertai pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah berupa mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya dan tabung khusus elpiji beserta isinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif