Jatim
Minggu, 29 November 2015 - 21:05 WIB

PENIPUAN MAGETAN : Tim Buser Polres Magetan Cokok Dukun Gadungan Asal Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mengungkap kasus penipuan Magetan dengan modus menjadi dukun gadungan. Dua lelaki asal Sragen dan Karanganyar ditangkap Tim Buser Polres Magetan, Kamis (19/11/2015). (Polresmagetan.com)

Penipuan Magetan dilakukan dukun gadungan asal Kabupaten Sragen, Jateng yang mengaku mampu menggandakan uang.

Madiunpos.com, MAGETAN – Tim Buser Polres Magetan mencokok lelaki berinisial SU asal Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga melakukan praktik penipuan di Magetan dengan cara menjadi dukun gadungan, Kamis (19/11/2015). Tim Buser Polres Magetan juga menangkap rekan SU, yakni warga Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jateng berinisial DS.

Advertisement

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, mengatakan kejadian bermula dari perkenalan antara korban berinisial SU, 35, warga Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan dengan tersangka DS. “DS mengaku memiliki kenalan orang pintar yang mampu mengambil uang gaib. Korban yang saat itu tengah jatuh bangkrut langsung tergiur dengan tawaran DS. Korban lalu dipertemukan dengan SU [dukun gadungan],” kata Suwadi saat dimintai informasi Madiunpos.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/11/2015).

Suwadi menerangkan SU meminta korban membeli minyak ajaib seharga Rp37,7 juta sebagai syarat untuk mengambil uang di bank gaib. Tanpa pikir panjang, lanjut dia, korban mentransfer uang Rp 31 juta kepada SU. Suwadi mengatakan korban kembali mentransfer uang Rp 24,4 juta ke nomor rekening yang sama.

“Namun, setelah sebulan ditunggu, janji uang goib yang dijanjikan tersangka tidak kunjung datang. Korban akhirnya melapor penipuan tersebut ke polisi. Polisi lantas menangkap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara ,” jelas Suwadi.

Advertisement

Suwadi menyebut petugas Polres Madiun mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer, uang tunai Rp3,5 juta, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor AD 8889 JT atas kasus penipuan Nganjuk dengan modus dukun gadungan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif