Jateng
Minggu, 29 November 2015 - 06:45 WIB

KECELAKAAN REMBANG : Jasa Raharja Berjanji Percepat Santunan Korban Kecelakaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Santunan kecelakaan dari Jasa Raharja akan diberikan lebih cepat.

Kanalsemarang. com, REMBANG -Jasa Raharja melalui konsep Prime akan mempercepat pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran santunan maksimal tiga hari.

Advertisement

“Sesuai ketentuan penyerahan santunan kepada ahli waris korban tidak boleh lebih dari tiga hari setelah kecelakaan terjadi,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Triyugara seusai menyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Rembang, Sabtu (28/11/2015).

Para ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja masing-masing Rp25 juta, sedang korban luka-luka menerima biaya pengobatan masksimal Rp 10 juta.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Rembang melibatkan truk triler pelat nomor B-9939-UEM, truk gandeng pelat nomor S-8534-UX, dan sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa peat nomor.

Advertisement

Kecelakaan yang terjadi di raya pantura Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori Rembang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia masing-masing Yusuf Ellysabeo, 20, pengendara sepeda motor Suzuki Satria warga Kaliori Rembang, Ahmad Dicky Maulana, 20, pembonceng sepeda motor, dan Apen Apandi,30, sopir truk teriler. Kecelakaan itu juga mengakibatkan dua orang luka.

Triyugara yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati I Made Astika dan Kabag Pelayanan I Wayan Kastika lebih lanjut menyatakan melalui konsep Prime korban kecelakaan alat angkutan penaumpang umum dan lalau-lintas jalan jangka waktu penyerahan santunan maksimal selama enam hari.

Namun, pada kenyataannya ujar dia, untuk korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara, santunan kepada ahli waris korban rata-rata sudah dapat diselesaikan kurang dari enam hari.

Advertisement

”Sebagai contoh pembayaran santunan di Pekalongan, Semarang dan Rembang ini santunan sudah bisa dibayarkan hanya satu hari bahkan nol hari setelah terjadi kecelakaan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, rumah sakit, dan Puskesmas guna membantu mengevakuasi dan mengidentifikasi korban kecelakaan sehingga mempermudah ahli waris dalam menerima proses pembayaran santunan.

”Langkah ini merupakan wujud keseriusan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Dia menambahkan selama Januari-Oktober, Jasa Rahaja Cabang Jateng telah membayarakan uang santunan korban kecelakaan senilai Rp193.834.515. Sedangkan selama 2014 total pembayaran santunan korban kecelakaan senilai Rp 207.591.048.233.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif