Soloraya
Minggu, 29 November 2015 - 18:40 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Kini Buat E-KTP di Solo Cukup Di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Administrasi kependudukan Solo, Dispendukcapil Solo mendelegasikan pembuatan e-KTP ke kecamatan.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo mendelegasikan wewenang perekaman data dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP.

Advertisement

Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga Kota Solo yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga kini tercatat 3.000 orang dari 413.852 wajib KTP.

Menurut Kepala Dispendukcapil, Suwarta, kebanyakan warga itu bekerja di luar daerah. Hal ini menyulitkan Dispendukcapil dalam merekam data.

Advertisement

Menurut Kepala Dispendukcapil, Suwarta, kebanyakan warga itu bekerja di luar daerah. Hal ini menyulitkan Dispendukcapil dalam merekam data.

“Kami targetkan tahun ini bisa selesai. Tapi sulitnya beberapa warga banyak yang kerja di luar kota. Jadi belum bisa merekam data,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (29/11/2015).

Suwarta mempercepatan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan mendelegasikan wewenang itu ke kecamatan. Artinya perekaman maupun pencetakan kini bisa dilakukan di kecamatan. Selama ini kecamatan hanya diberi wewenang merekam data, sedangkan pencetakan dilakukan di kantor Dispendukcapil.

Advertisement

Ia mengakui selama ini pencetakan kartu e-KTP sempat terhambat faktor ketersediaan blangko. Namun kini semuanya semua blangko telah siap dicetak. Pemkot menerima gelontoran blangko tambahan dari pemerintah pusat sebanyak 27.000 keping.

“Kalau habis, pemerintah siap menambah kiriman blangko,” imbuhnya.

Suwarta terus menyosialisasikan progran wajib e-KTP ke warga Solo. Berbagai upaya untuk menjaring layanan warga tersebut, di antaranya melakukan jemput bola dengan menerjunkan unit mobil layanan e-KTP. Diproyeksikan, pada akhir 2016 nanti, seluruh warga Solo berusia 17 tahun ke atas telah terlayani e-KTP, sedangkan kalangan anak-anak dilengkapi dengan dokumen Kartu Insentif Anak (KIA). “Sebenarnya tinggal menyisakan kurang dari 1 persen, tetapi karena faktor non teknis di lapangan, penuntasan wajib e-KTP agak terkendala,” ujar Suwarta.

Advertisement

Penjabat (Plt.) Wali Kota Solo Budi Suharto meminta Dispendukcapil mengintensifkan layanan jemput bola ke masyarakat. Utamanya bagi warga wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman data.

Menurut dia, perekaman data penting dilakukan sebagai data kependuduk. “Dispenduk jangan hanya menunggu. Tapi efektifkan layanan Adminduk melalui mobil keliling,” pintanya.

Budi mengatakan mobil itu merupakan komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan prima dalam hal administrasi kependudukan (Adminduk).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif