Soloraya
Sabtu, 28 November 2015 - 01:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Camat Sambirejo Akan Laporkan Anggota Panwaslu Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Camat Sambirejo akan laporkan balik anggota Panwaslu Sragen.

Solopos.com, SRAGEN--Camat Sambirejo Suhariyanto balik mengancam akan menempuh jalur hukum guna menjerat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, yang dinilai bertindak melebihi kewenangannya.

Advertisement

Kuasa hukum Suhariyanto, Romi Habie, menilai Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menggeledah, mengamankan dan menyita sembako dari Kantor Kecamatan Sambirejo.

“Dalam regulasi yang ada, pejabat yang memiliki kewenangan menggeledah, mengamankan bahkan menyita adalah penyidik,” kata Romi saat membacakan isi pledoi dalam persidangan yang digelar belum lama ini.

Heru Cahyono yang menjabat Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu tidak hanya akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Heru juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement

“Kalau dipandang perlu, kami akan melakukan gugatan pidana atau perdata kepada yang bersangkutan,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Heru Cahyono enggan membenarkan atau menyalahkan pendapat kuasa hukum Suhariyanto. Dia menganggap siapa pun berhak menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan pihak lain.

“Ini adalah negara hukum. Semua sudah ada mekanismenya jika ingin menempuh jalur hukum,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (27/11/2015).

Advertisement

Heru menegaskan dirinya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dia menganggap Panwaslu Sragen justru akan bersalah jika mengabaikan adanya pelanggaran pilkada.

“Itu beras, bukan beras biasa. Itu mi, bukan mi biasa. Di bungkusnya ada stiker pasangan calon. Apakah itu ranah polisi? Bukan. Ini ranah panwaslu karena itu beras dan mi luar biasa,” jelas Heru.

Heru menegaskan Panwaslu Sragen hanya mengamankan 405 bungkus sembako. Dia menampik anggapan Panwaslu menggeledah dan menyita sembako tersebut. “Yang menggeledah itu warga. Begitu kami datang, paket sembako itu sudah akan dibawa pergi. Kami lalu mengamankannya. Kami punya waktu lima hari untuk menentukan ada indikasi pidana pemilu atau tidak. Kalau tidak ada, sembako itu bisa dikembalikan. Karena ada indikasi pidana, sembako itu kami serahkan ke polisi,” terang Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif