Umum
Sabtu, 28 November 2015 - 09:50 WIB

PEMBANGUNAN TEGAL : Pendapatan Daerah Kota Tegal Capai Rp 1 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (istimewa)

Pembangunan Tegal 2016 siap dimulai dengan disetujuinya APBD 2016 oleh DRPD setempat.

Kanalsemarang.com, TEGAL-DPRD Kota Tegal menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda Kota Tegal.

Advertisement

Persetujuan Penetapan APBD 2016 Kota Tegal diambil dalam Rapat Paripurna Kamis (26/11/2015) di Gedung DPRD Kota Tegal. Atas disetujuinya APBD Kota Tegal Tahun 2016, Wali Kota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun komisi-komisi serta ucapan terima kasih kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan SKPD yang telah bersama-sama membahas rancangan APBD 2016, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

Wali Kota menyebutkan Rancangan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 setelah melalui proses pembahasan telah disepakati beberapa hal antara lain Pendapatan daerah sebesar Rp1.032.686.389.000 dengan rincian PAD sebesar Rp258.668.643.000 yang terdiri atas Pendapatan pajak daerah yang terdiri dari Rp48.736.351.000, hasil retribusi daerah sebesar Rp20.710.183.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3.746.306.000 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp185.475.803.000.

Sementara dana perimbangan sebesar Rp636.166.657.000 dengan rincian dari bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar Rp25.264.986.000, dana alokasi umum sebesar Rp490.772.001.000, dan dana alokasi khusus sebesar Rp120.129.670.000. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp137.851.089.000 dengan rincian dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp38.955.789.000, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp94.704.427.000 dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp4.190.873.000.

Advertisement

Untuk Belanja daerah, di APBD 2016 terdapat anggaran belanja daerah sebesar Rp1.133.323.560.000 dengan perincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp470.637.246.000. Untuk Belanja Langsung sebesar Rp662.686.314.000.

Wali Kota menyebut pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016 ini terjadi defisit anggaran sebesar Rp100.637.171.000. Sedangkan pembiayaan daerah dapat dirinci antara lain penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp105.790.644.000 yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp5.153.473.000 dengan rincian penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp1.575.000.000, pembayaran pokok utang sebesar Rp182.922.000 dan pembayaran bunga utang sebesar Rp3.395.551.000.

Wali Kota juga menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Opersional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 masuk dalam pengelompokan kemampuan keuangan daerah kategori tinggi.

Advertisement

“Hal tersebut disebabkan adanya kenaikan PAD dan DAU yang cukup signifikan. Terhadap kenaikan kemampuan keuangan daerah tersebut berdampak pada naiknya tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional DPRD,” ungkap Wali Kota seperti dikutip dari tegalkota.go.id, Sabtu (28/11/2015).

Dikatakan Wali Kota, dengan adanya Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 ini, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan APBD. Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif