Jateng
Sabtu, 28 November 2015 - 17:50 WIB

BBM ILEGAL : Tanker Bermuatan 133 Metrik Ton Premium Ilegal Disita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (wikipedia)

BBM Ilegal yang dibawa kapal tanker dibongkar Dirjen Bea dan Cukia Jateng-DIY.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa mengangkut 133 metrik ton premium ilegal.

Advertisement

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Priambodo di Semarang, Jumat (27/11/2015), mengatakan kapal tersebut ditangkap di sekitar perairan Karimunjawa, Jepara membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.

Heru menjelaskan kronologis penangkapan kapal asing itu bermula kapal tersebut berangkat dari perairan internasional di sekitar Malaysia menuju Indonesia dalam keadaan kosong.

Ketika berada di perairan Belitung, kapal tanker tersebut mengisi premium dari kapal tanker lain yang belum diketahui identitasnya. Selanjutnya kapal berbendera Malabo itu membuang jangkar di sekitar perairan Karimunjawa, Jepara.

Advertisement

”Kami yang memperoleh informasi keberadan kapal tanker asing yang diduga mengangkut 133 metrik ton premium ilegal dari intelijen Pangkalan Angkatan Laut Semarang langsung melakukan pengecekan,” bebernya seperti dikutip Antara.

Kepada petugas Bea dan Cukai, nahkoda kapal tanker bernama Fian Alun Nofrianto, 26, warga Bima, Nusa Tenggara Barat mengaku jika kapal mengalami kerusakan. Namun, setelah dicek ternyata kapal tidak rusak.

Saat petugas memeriksa dokumen-dokumen kapal tanker dengan 11 anak buah kapal tersebut, ternyata diketahui tidak memiliki izin berlayar serta dokumen legal atas muatannya itu.

Advertisement

”Nilai premium ilegal yang diangkut kapal tanker tersebut mencapai Rp110 miliar. Dari segi kepabeaan negara dirugikan sekitar hingga Rp12 miliar atas premium ilegal itu,” tandas Heru.

Dia menambahkan nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 17/ 2006 tentang Kepabeaan. ”Tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan UU tentang Minyak dan Gas,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif