Jogja
Sabtu, 28 November 2015 - 16:20 WIB

21 Sertifikat Milik Pemkab Gunungkidul Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebanyak 21 sertifikat milik Pemerintah Gunungkidul hilang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkuidul terus berupaya maksimal untuk memeroleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Advertisement

Upaya yang dilakukan dengan memerbaiki segala temuan dari 2003-2014, salah satunya mengenai masalah penerbitan 21 sertifikat yang hilang.

Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono mengatakan, proses penerbitan 21 sertifikat telah diurus di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum proses dilakukan, awalnya ada 32 bidang tanah yang bermasalah, namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi jumlahnya berkurang sepuluh bidang.

Advertisement

“Memang yang diberikan ke kami ada 32 sertifikat yang hilang, namun setelah dicek ternyata hanya 21 yang hilang,” kata Supartono kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan penerbitan 21 sertifikat pengganti. Hanya saja, sertifikat itu hanya berlaku sementara, karena saat sertifikat yang asli ditemukan maka duplikat itu akan dicabut oleh BPN.

“Dengan dikeluarkannya 21 sertifikat itu, saya yakin upaya meraih WTP bisa lebih mudah lagi,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif