Soloraya
Jumat, 27 November 2015 - 07:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Camat Sambirejo Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Sambirejo, Suhariyanto, mendengarkan vonis majelis hakim di PN Sragen, Selasa (24/11/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Camat Sambirejo Suhariyanto mengajukan banding atas vonis sebulan penjara di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Camat Sambirejo Suhariyanto memastikan akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang menjatuhkan vonis pidana selama sebulan penjara.

Advertisement

Kepastian akan mengajukan banding itu disampaikan kuasa hukum Suhariyanto, Edi Wibowo, pada Kamis (26/11/2015) atau dua hari setelah vonis dijatuhkan dalam persidangan kasus pidana pelanggaran pilkada di Kantor PN Sragen, Selasa (24/11/2015).
Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho memberi tenggat selama tiga hari bagi terpidana untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Sekarang kami punya waktu tujuh hari dimulai dari pernyataan banding,” kata Edi kepada Solopos.com, Kamis.

Hingga kini, Edi mengaku belum menyusun memori banding yang akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, dia memastikan isi memori banding itu tidak berbeda jauh dengan isi pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Sragen sebelum menjatuhkan vonis kepada kliennya.
“Inti dari memori banding itu, kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut tindakan klien kami telah merugikan pasangan calon lain. Kami punya alasan bagaimana bisa disebut tidak merugikan pasangan calon lain? Fakta di persidangan menyebutkan nyata-nyata sembako [yang sudah ditempeli stiker pasangan calon nomor urut 2] belum dibagikan. Itu salah satu alasan bagi klien kami untuk mengajukan banding,” kata Edi.

Advertisement

Ditemui di Sragen, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Namun, dia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dia justru mengapresiasi putusan majelis hakim yang menggunakan pertimbangan yang sama dengan tuntutan dari JPU dalam menjatuhkan vonis kepada Suhariyanto.

“Pertimbangan kami yang menyebut perbuatan camat telah merugikan salah satu pasangan calon dipakai oleh majelis hakim. Vonis yang diberikan juga sama yakni satu bulan penjara. Hanya dendanya yang turun dari Rp3 juta menjadi Rp1,5 juta,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif