News
Jumat, 27 November 2015 - 01:40 WIB

KUALIFIKASI HOTEL SOLO : Baru 40% Hotel di Solo Kantongi Sertifikat Kualifikasi Hotel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel (JIBI/Solopos/Dok.)

Kualifikasi hotel Solo, PHRI terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi kualifikasi hotel.

Solopos.com, SOLO–Dari 44 hotel berbintang yang ada di Solo, baru 40% yang telah mengantongi sertifikat. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo pun mendorong agar hotel segera mengurus proses sertifikasi sampai akhir tahun.

Advertisement

Ketua PHRI Solo, Abdullah Suwarno, mengaku terus berupaya untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi klasifikasi hotel. Hal itu sesuai dengan Permenparekraf No. 1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Peraturan tersebut juga ditegaskan kembali melalui surat edaran Wali Kota Solo yang memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2015 agar hotel segera mengurus proses sertifikasi.

“Sampai sekarang sudah ada 40 persen hotel berbintang yang telah memiliki sertifikasi. Kami terus mendorong mereka, apalagi ada surat edaran Wali Kota Solo yang memberikan batas waktu sampai akhir Desember,” jelasnya saat ditemui wartawan seusai penyerahan sertifikat kepada hotel berbintang di Ndalem Tjokrosukarnan Solo, Kamis (26/11/2015).

Kendati demikian, dia belum mengetahui sanksi apa yang bakal diberikan Pemkot Solo kepada hotel jika belum mengantongi sertifikasi sampai tenggat waktu yang ditetapkan. “Nah, apakah nanti sampai akhir Desember masih ada yang belum [sertifikasi], terserah Wali Kota tindakannya apa. Apakah penertiban, ataukah apa terserah,” ujarnya.

Advertisement

Hingga saat ini, masih ada empat hotel berbintang yang sedang dalam proses sertifikasi. Sertifikat tersebut diperkirakan keluar pada awal Desember.

Sementara, dari 90-an hotel non berbintang yang ada di Solo, baru ada dua hotel yang melakukan sertifikasi. Dia mengaku heran dengan banyaknya hotel yang belum mengurus sertifikasi tersebut. Padahal, proses pengurusan tidak membutuhkan waktu yang lama dan cepat.

Pejabat Humas PHRI Solo, M.S.U. Adji, menambahkan sumber daya manusia (SDM) di sektor perhotelan juga membutuhkan sertifikasi. Hal itu dilakukan untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai diberlakukan pada akhir 2015.

Advertisement

“Pada era MEA, sertifikasi merupakan bentuk standarisasi kualitas SDM. Harapannya sertifikasi bisa menjadi daya saing saat banyaknya pekerja asing memasuki Indonesia. Kami tahu Vietnam hingga Filipina memiliki SDM yang tangguh sehingga harus diatasi,” katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif