News
Jumat, 27 November 2015 - 15:00 WIB

KASUS SUAP DPRD SUMUT : Penahanan Empat Anggota DPRD Sumut Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (globalresearch.ca)

Kasus suap DPRD Sumut (Sumatra Utara) masih terus diselidiki KPK.

Kanalsemarang.com, JAKARTA-Empat orang anggota DPRD Sumatra Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut menjalani perpanjangan masa tahanan oleh penyidik KPK.

Advertisement

“Tersangka CHR, SPA, AJS, SB perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 November 2015,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).

Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, dan Saleh Bangun resmi ditahan KPK usai diperiksa pada 10 November 2015 lalu.

Keempat anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima uang suap terkait dengan pengesahan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot selaku Gubernur Sumut. Uang ini juga diduga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot dibatalkan oleh pihak DPRD.

Advertisement

Saat ini keempatnya ditahan di tempat yang berbeda. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir Ritonga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, anggota DPRD tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif