Jatim
Jumat, 27 November 2015 - 17:05 WIB

JASA EKSPEDISI : Asperindo Jatim Desak Penertiban Perusahaan Jasa Pengiriman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengiriman paket (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Jasa ekspedisi diwarnai perusahaan jasa pengiriman tak berizin, Asperindo Jatim protes.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan pengusaha kurir di Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres, Pos dan Logistik (Asperindo) Jawa Timur menilai keberadaan usaha jasa ekspedisi ilegal perlu ditertibkan oleh pemerintah lantaran dianggap mengancam daya saing usaha jasa pengiriman resmi.

Advertisement

Ketua Asperindo Jatim, Djohan, mengatakan meski bisnis jasa pengiriman dan logistik sejak beberapa tahun terakhir sangat cerah tetapi keberadaan kurir ilegal cukup meresahkan. Asperindo menyinyalir sekitar 60% pangsa pasar bisnis jasa ekspedisi ini telah diambil oleh usaha ilegal.

“Hal ini membuat persaingan harga di lapangan menjadi tidak fair terutama bagi perusahaan resmi yang berizin dan membayar pajak dengan tertib. Bahkan ongkos kirim yang ditawarkan oleh jasa ilegal ini lebih murah 30%, dan mereka tidal terdaftar dan tidak membayar pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, lanjutnya, dari sisi konsumen, juga akan dirugikan karena hilangnya rasa aman dan kepercayaan kepada penyelenggara jasa pengiriman, jika suatu saat terjadi hal-hal yang merugikan.

Advertisement

Penumpang Gelap
Menurut Djohan, gurihnya bisnis jasa pengiriman tersebut memang banyak mengundang penumpang gelap yang ingin turut serta menikmatinya, tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, saat ini, bisnis e-commerce atau bisnis jual beli barang online semakin menggeliat dan menggairahkan bisnis jasa ekspedisi.

Sayangnya, imbuh dia, banyak pengusaha jasa pengiriman yang tidak resmi dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Jasa Titipan (SIPJT). Untuk itu, diperlukan sikap tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan dan pengawasan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sebenarnya untuk mengurus izin tersebut sangat mudah tetapi memang harus mengurus ke pemerintah pusat. Kalau perusahaan tersebut telah memiliki SIPJT sudah bisa menjadi anggota Asperindo,” imbuhnya.

Advertisement

Ilegal Lebih Banyak
Jumlah anggota Asperindo Jatim saat ini tercatat 110 perusahaan. Sedangkan di Surabaya saja ada sekitar 90 perusahaan. Sementara untuk perusahaan jasa pengiriman lainnya yang disinyalir sebagai jasa ilegal diprediski mencapai ratusan perusahaan.

“Sebenarnya potensi peningkatan bisnis jasa pengiriman ini sangat besar dan mereka yang belum punya izin juga berkesempatan untuk meningkatkan bisnisnya dengan tertib pada peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif