News
Jumat, 27 November 2015 - 14:30 WIB

GANTI RUGI SALAH TANGKAP : Aturan Direvisi, Korban Salah Tangkap Dapat Hingga Rp100 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Ganti rugi salah tangkap yang semula hanya Rp1 juta nantinya akan meningkat hingga Rp100 juta.

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum perayaan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia 10 Desember 2015.

Advertisement

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan saat ini revisi PP No. 27/1983 sudah selesai, dan sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dia pun berharap beleid yang didalamnya mengatur penyelesaian salah tangkap itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum peringatan hari HAM se-dunia.

“Sudah selesai, dan kami harap sebelum hari HAM se-dunia sudah ditandatangani Presiden Jokowi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Seperti diketahui, dalam draft revisi PP tersebut mengatur ganti rugi Rp500.000 hingga Rp100 juta untuk korban salah tangkap. Dalam PP yang masih berlaku saat ini, ganti rugi untuk korban salah tangkap hanya Rp5.000 hingga Rp1 juta.

Advertisement

Adapun korban salah tangkap yang mengalami luka-luka diatur berhak memperoleh ganti rugi Rp25 juta hingga Rp300 juta. Saat ini, ganti rugi untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka hanya berhak mendapatkan ganti rugi Rp5.000-Rp32 juta.

Kemudian untuk korban salah tangkap yang meninggal dunia diatur akan memperoleh ganti rugi Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Beleid itu juga mempercepat proses pemberian ganti rugi tersebut menjadi harus dilakukan paling lama 14 hari, sedangkan sebelumnya diatur 2 bulan.

Advertisement

PP yang sudah 32 tahun belum direvisi tersebut juga akan mengatur permohonan gugatan terhadap salah tangkap maksimal tiga bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif