Jatim
Jumat, 27 November 2015 - 09:05 WIB

DANA TEMBAKAU : Rp14 Miliar Macet di 523 Kelompok Peternak Bojonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana tembakau dan APBD Bojonegoro senilai Rp14 miliar macet di 523 kelompok peternak.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berencana melibatkan kejaksaaan negeri (Kejari) dalam menagih pinjaman dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHD CHT) dan APBD senilai Rp14 miliar yang macet di 523 kelompok peternak.

Advertisement

“Kami sudah melakukan kepakatan dengan kejari dalam menagih pinjaman yang belum dikembalikan peternak, tapi sudah jatuh tempo,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Subekti, di Bojonegoro, Kamis (26/11/2015).

Ia memerinci pinjaman yang berasal dari dana tembakau dan APBD senilai Rp14 miliar itu di antaranya ada sekitar Rp5,5 miliar yang belum jatuh tempo. Pinjaman senilai Rp5,5 miliar itu baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.

“Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekitar Rp8 miliar, yang berasal dari pinjaman DBH CHT atau APBD, sejak 2003 lalu,” ucapnya.

Advertisement

Menurut dia, kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBH CHT dan APBD yaitu kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung.

Sudah Ditagih
Lebih lanjut ia menjelaskan penagihan pinjaman sudah dilakukan kepada kelompok ternak, baik melalui surat yang dikirimkan satu per satu kepada kelompok ternak maupun petugas peternakan, yang menagih langsung. “Kami telah mengirimkan surat penagihan langsung satu persatu kepada kelompok ternak beberapa hari lalu,” ucapnya.

Oleh karena itu, katanya, kalau memang kelompok ternak tidak ada tanda-tanda mengembalikan pinjaman, maka tim kejari akan turun langsung menagih kepada peternak. “Kami akan turun bersama tim kejari menagih kepada peternak kalau memang penagihan pinjaman tidak bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Advertisement

Aneka Alasan
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan belum dikembalikannya pinjaman dari dana tembakau dan APBD itu disebabkan banyak hal, mulai kelompok ternak yang sulit ditemui, juga usahanya tidak berkembang. Bahkan, lanjut dia, ada juga sejumlah peternak yang menjadi pengurus kelompok ternak sudah pindah domisili.

“Tapi kami tetap menagih pinjaman itu dengan mencari penanggung jawabnya, sebab jumlah pinjaman yang belum dikembalikan cukup banyak,” ucapnya menegaskan. Yang jelas, katanya, pemberian pinjaman kepada kelompok ternak itu, merupakan usaha daerah untuk pengembangan ekonomi di masyarakat melalui peternakan.

Ia juga menambahkan pemberian pinjaman kepada peternak yang berasal dari DBH CHT itu, juga dialokasikan kepada peternak yang daerahnya masuk sentra penghasil tembakau. “Sesuai ketentuan alokasi DBH CHT harus di daerah sentra penghasil tembakau,” ucapnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif