Jogja
Jumat, 27 November 2015 - 10:20 WIB

ATURAN PENGGUNAAN DRONE : Lanud Adisutjipto Waspadai Penggunaan Drone di Wilayahnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasional drone atau pesawat tanpa awak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aturan penggunaan drone membuat Lanud Adisutjipto mewaspadai penggunaan pesawat tanpa awak ini

Harianjogja.com, SLEMAN – Lanud Adisutjipto mewaspadai penggunaan pesawat tanpa awak atau dikenal dengan drone untuk berbagai keperluan. Kewaspadaan itu ditingkatkan guna mengantisipasi kemungkinan penggunaan drone disalahgunakan.

Advertisement

Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Imran Baidirus menegaskan, pihaknya akan mengawasi berbagai bentuk penggunaan drone, mengingat drone saat ini dimanfaatkan berbagai kegiatan mulai dari kegiatan foto hingga laporan jurnalisme. “Untuk foto dan lainnya itu ada aturannya. Kita akan mengawasi itu,” tegasnya, baru-baru ini.

Ia menambahkan, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) sudah menyiapkan perangkat keras dan lunak untuk menghadapi segala bentuk ancaman udara baik yang bersifat tinggi maupun rendah. Bentuk ancaman itu tak terkecuali drone jika disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Kemenhub sudah mengeluarkan PM 90 [Peraturan Menteri Perhubungan 90/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak]. Sampai radius berapa [drone ini] boleh beroperasi. Kita perketat pengawasannya,” imbuhnya.

Advertisement

Permen itu tak lain untuk meningkatkan keselamatan penerbangan utamanya pengoperasian drone. Aturan itu melarang drone beroperasi 500 meter dari batas terluar di kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif