Soloraya
Kamis, 26 November 2015 - 09:15 WIB

TRANSAKSI NONTUNAI : Lebih Aman, BI Galakkan Pembayaran Nontunai

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi nontunai (JIBI/Solopos/Dok)

Transaksi nontunai terus digalakkan oleh BI dengan alasan aman dan praktis.

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia (BI) terus mendorong pemanfaatan pembayaran nontunai karena dinilai lebih aman, efisien, dan lancar. Kerja sama antarlembaga pemerintah pun dilakukan untuk memperluas jangkauan elektronifikasi pembayaran ini.

Advertisement

Kepala Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, menyampaikan ekonomi Indonesia menempati peringkat ke-10 dunia melalui pendekatan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli sehingga membutuhkan sistem pembayaran yang praktis, transparan, aman, efisien, dan lancar.

Namun dia mengakui transaksi ritel masih didominasi secara tunai. Oleh karena itu, BI memperluas elektronifikasi pembayaran melalui pembayaran nontunai dalam transaksi keuangan (less cash society).

Advertisement

Namun dia mengakui transaksi ritel masih didominasi secara tunai. Oleh karena itu, BI memperluas elektronifikasi pembayaran melalui pembayaran nontunai dalam transaksi keuangan (less cash society).

“Peralihan transaksi tunai ke nontunai tidak bisa dihindari tapi di Solo belum banyak yang memanfaatkannya. Padahal transaksi nontunai bisa menjadi kekuatan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi biaya cetak uang yang bahan bakunya masih impor,” ungkap Bandoe saat ditemui wartawan seusai Sosialisasi dan Edukasi Elektronifikasi kepada Pengguna Public Transport di Gedung Bank Indonesia (BI) Solo, Rabu (25/11/2015).

Analis Senior Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusi BI, Susiati Dewi, mengatakan meski secara nominal pembayaran nontunai masih minim tapi pertumbuhannya cukup signifikan, yakni 30% per tahun.

Advertisement

Hal itu karena masyarakat terbiasa memanfaatkan bank untuk menyimpan dan mengajukan pembiayaan sehingga mendukung pergerakan ekonomi.

Dia mengatakan upaya inklusi keuangan ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan instansi pemerintah, yakni penyaluran bantuan tidak dalam bentuk uang tunai tapi simpanan di bank.

Selain itu, BI juga bekerja sama dengan sekolah, universitas hingga pesantren dengan menyediakan fasilitas transaksi nontunai untuk mengenalkan produk ini sejak dini.

Advertisement

“Jasa transportasi juga memberi sumbangan yang cukup signifikan. Di Jakarta, dari total seluruh transaksi nontunai, sebanyak 18% disumbang dari jasa transportasi dan bisa terus bertambah apabila seluruh daerah memanfaatkan layanan ini,” ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman S., mengatakan Kota Bengawan merupakan pelopor penggunaan layanan nontunai yang diluncurkan pada 2010 untuk pembayaran Batik Solo Trans (BST).

Namun diakuinya hal itu tidak mampu tumbuh dengan baik karena terkendala oleh teknologi, SDM, dan regulasi.

Advertisement

Dia menjelaskan selama ini alat pembayaran nontunai dari masing-masing empat bank yang digandeng (BNI, BRI, BCA, dan Bank Mandiri) berbeda. Selain itu, mesin pembayaran yang diletakkan di bus juga membuat mesin tersebut cepat rusak karena goncangan.

“Pembayaran nontunai ini untuk memudahkan masyarakat tapi ternyata penerapannya tidaklah mudah. Implementasi ini terbentur pada regulasi, teknologi yang mahal, dan SDM yang minim sehingga belum bisa maksimal,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengaku program e-ticketing ini akan terus dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Dia mengatakan BST yang akan mengoperasikan koridor tiga dan koridor empat juga akan dilengkapi e-ticketing dengan menggandeng PT Aino Indonesia sebagai provider.

Hal itu karena perusahaan tersebut mampu menyediakan alat yang bisa digunakan untuk kartu e-money dari bermacam bank.

Lebih lanjut, dia mengatakan e-ticketing ini juga diterapkan untuk tarif parkir. Menurut dia, pembayaran parkir secara nontunai ini dapat mengurangi kebocoran pendaparan asli daerah (PAD).

Namun dia mnegakuipemanfaatan kebiajakan tersebut masih terkendala aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan perforasi sebagai bukti pembayaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif