News
Kamis, 26 November 2015 - 22:00 WIB

TENAGA KERJA ASING : Aturan Pekerja Asing Belum Beres, Jokowi Peringatkan Menaker

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Tenaga kerja asing dinilai belum beres peraturannya, khususnya larangan jadi komisaris. Jokowi memperingatkan Menaker.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri bahwa ada konsekuensi yang harus dia tanggung apabila belum membereskan ketentuan mengenai tenaga kerja asing.

Advertisement

Dalam forum yang dihadiri oleh 100 CEO perusahaan nasional, Presiden Jokowi mengakui bahwa Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak masuk logika. Untuk itu, presiden sudah memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk membereskan aturan dalam Permenaker itu.

“Coba dicek lagi ya, masalah yang SK Menaker itu. Saya kira dua bulan yang lalu sudah saya perintah ini. Katanya sudah diberesi, katanya loh ya. Menterinya bilang ke saya, ‘Sudah beres, Pak’,” ujar Presiden Jokowi di JCC, Kamis (26/11/2015).

Presiden Jokowi menegaskan apabila belum beres, menteri yang bersangkutan bisa mendapatkan konsekuensi. Apalagi, Jokowi mengaku telah membaca dan memerintahkan langsung kepada Menaker untuk melakukan deregulasi terhadap beleid itu.

Advertisement

“Kalau belum beres artinya ada konsekuensi ini ke menterinya. Logikanya enggak masuk SK ini. Saya sudah tahu, saya sudah baca dan saya sudah perintah juga. Coba saya cek lagi,” pungkas Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu merupakan tanggapan atas keluhan yang disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang. “Kami ingin melaporkan ada pada Oktober kami kena terhadap dua peraturan baru. Satu SK Menaker No. 35 mengenai PMDN, komisarisnya tidak boleh orang asing. Sedangkan kami adalah emiten dan perusahaan publik,” ujar Franky.

Dalam pasal 4A Permenaker No. 35/2015 diatur bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) yang berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris. Selain itu, salah satu ketua Apindo ini juga mengeluhkan peraturan Kepala BKPM yang mewajibkan perusahaan PMDN yang terdaftar dan sahamnya dimiliki oleh asing berubah status menjadi penanaman modal asing (PMA).

Advertisement

“Konsekuensinya menjadi panjang terhadap ketentuan itu karena ada aturan terkait PMA dan PMDN. Saya kira ini harus segera diselesaikan karena kita ingin ketenangan dan kita ingin investor tetap membeli saham-saham kami,” pungkas Franky.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif