Jatim
Kamis, 26 November 2015 - 17:05 WIB

PILKADA 2015 : Bawaslu Ajak Warga Jatim Laporkan Kecurangan Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama pemungutan suara (JIBI/Bisnis/Rachman)

Pilkada 2015 disongsong Bawaslu Jatim dengan seruan agar warga tak enggan melaporkan kecurangan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengajak masyarakat untuk berani melaporkan berbagai macam kecurangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang pemungutan suaranya dijadwalkan serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

Advertisement

“Sekarang masih tahapan kampanye, jika masyarakat melihat pelanggaran sampaikan saja ke panwaslu terdekat secara formal,” kata Komisoner Bawaslu Jatim Sri Sugeng dalam acara sosialisasi pengawasan pilkada di Pendapa Kabupaten Kediri, Rabu (25/11/2015).

Ia mengatakan tata cara penyampaian pelanggaran ke panwaslu sama dengan di kepolisian, yakni harus terpenuhi syarat secara material. Hal itu dijadikan sebagai landasan dalam memproses laporan tersebut, termasuk mengungkap kebenarannya.

“Material itu penting ketika memproses laporan tersebut, sebab panwaslu juga butuh klarifikasi. Hal itu untuk menentukan laporan itu benar atau tidak, jadi bisa memutuskan,” katanya.

Advertisement

Tentang perlindungan, ia mengatakan saat ini itu menjadi salah satu kendala, sebab dalam aturan belum diatur tentang perlindungan saksi. Hal itu berbeda dengan laporan pada penegak hukum, kepolisian, yang memang sudah ada aturan termasuk perlindungan pada saksi.

Ia juga menambahkan banyak laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran pilkada oleh pasangan calon, namun mayoritas pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi. Bawaslu Jatim pun telah membuat rekomendasi dari berbagai laporan itu dan diteruskan oleh panwaslu di daerah.

Panwaslu Diminta Aktif
Lebih lanjut, ia juga mengatakan sudah meminta kepada panwaslu untuk aktif melakukan pemantauan di daerahnya termasuk tentang pemilih dalam Pemilu 2015 ini.

Advertisement

Sesuai aturan, warga yang bisa memberikan hak suaranya harus terdata di daftar pemilih tetap (DPT), maupun daftar pemilih tambahan. Namun, yang perlu diantisipasi adalah warga yang belum terdaftar di keduanya, dimana sesuai dengan aturan mereka masih dibolehkan untuk memberikan hak suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) ataupun identitas lainnya yang ditunjukkan pad petugas, dan bisa memberikan hak suaranya satu jam sebelum pencoblosan berakhir.

Warga Diminta Proaktif
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan panwaslu akan sangat terbantu jika masyarakat juga proaktif memberikan berbagai macam laporan terkait dengan pelanggaran pilkada. Ia mencontohkan, misalnya pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, dan berbagai laporan lainnya.

“Selain kami proaktif, kami juga terima berbagai laporan dari masyarakat. Jika laporan secara lesan, nantinya akan dijadikan sebagai temuan, namun jika berkenan lapor dengan dua saksi dan bukti, sehingga mudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jito mengatakan sampai saat ini telah memproses 15 aduan dan semuanya sudah diselesikan. Dari aduan itu beragam masaah termasuk adanya kampanye hitam pada salah satu calon, sampai dugaan politik uang. Ia berharap, pilkada di Kabupaten Kediri nantinya bisa berjalan dengan lancar dan tertib, sampai selesai pelaksaan pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif