Jogja
Kamis, 26 November 2015 - 09:20 WIB

PENOBATAN PA X : Sudah Legal, Tak Perlu Rembuk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat berdemonstrasi di depan gedung DPRD DIY, Rabu (26/11/2015), menolak penobatan KBPH Suryodilogo menjadi Paku Alam X. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Penobatan PA X, proses penunjukan Suryodilogo menjadi pangeran pati atau putra mahkota,  pernah terjadi pada PA II.

Harianjogja.com, JOGJA—Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Tjondrokusumo menegaskan proses jumenengan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo menjadi Paku Alam (PA) X tetap jalan terus meski ada penolakan dari kubu Anglingkusumo, saudara almarhum PA IX. (Baca Juga : PAKUALAM IX MENINGGAL DUNIA : KBPH Prabu Suryodilogo Jadi Penerus Tahta, Penobatan Tunggu 40 Hari)

Advertisement

“Sudah legal kok, enggak ada lagi yang perlu dirembuk,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/11/2015).

Pernyataan Tjondokusumo ini menanggapi kubu Anglingkusumo yang menggelar demonstrasi di halaman DPRD DIY dengan mengatasnamakan Forum Koalisi Tahta Untuk Rakyat yang diisiasi oleh menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho, kemarin.

Advertisement

Pernyataan Tjondokusumo ini menanggapi kubu Anglingkusumo yang menggelar demonstrasi di halaman DPRD DIY dengan mengatasnamakan Forum Koalisi Tahta Untuk Rakyat yang diisiasi oleh menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho, kemarin.

Wiroyudho mengatakan penunjukan Suryodilogo tidak sah karena tidak sesuai paugeran. Terlebih penunjukan dilakukan saat masa berkabung wafatnya PA IX. Ia juga mengancam akan menunjukan bukti-bukti kekeliruan penobatan Suryodilogo. Bahkan dia menyatakan akan melakukan upaya apa saja untuk menggagalkan penobatan Suryodilogo.

Penghageng Urusan Pambudaya Puro Pakualaman KPH Kusumo Parasto menjelaskan penunjukan Suryodilogo sebagai penerus tahta sudah sesuai mekanisme adat yang berlaku di Kadipaten Pakualaman, yakni sebagai putratertua laki-laki dari PA IX.

Advertisement

Proses penunjukan Suryodilogo menjadi pangeran pati atau putra mahkota,  pernah terjadi pada PA II. Namun saat itu putra mahkota yang ditunjuk PA II wafat mendahului raja sehingga penerus tahta turun kepada anak selanjutnya.

Paugeran tersebut, kata dia, akan disampaikan Kawedanan Hageng Kasentanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan masyarakat agar diketahui. Setelah mempublikasikan paugeran, Kasentanan akan langsung menggelar prosesi jumenengan.

“Paugeran dan prosesi jumenengan ini yang juga menjadi syarat dalam Undang-undang Keistimewaan untuk diajukan menjadi Wakil Gubernur DIY,” papar Kusumo.

Advertisement

Suryodilogo ditunjuk menjadi putra mahkota oleh almarhum PA IX pada 2012 lalu. Oleh Kawedanan Hageng Kasentanan, ia kemudian diangkat menjadi pangeran pati bergelar KBPH Suryodilogo yang sebelumnya bernama Wijoseno Hario Bimo dua jam sebelum PA IX wafat. Dengan demikian Suryodilogo tak lama lagi berganti gelar menjadi KGPAA X.

Kusumo menjelaskan Suryodilogo keturunan sah PA IX. Sementara Anglingkusumo sebagai saudara PA IX yang mengklaim pewaris tahta Pakualaman, justru posisinya sekarang hanya sederek dalem.

Penunjukan Diatur Dalam Perdais & Paugean
Wakil Ketua II DPRD DIY Rany Widayati mengatakan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) No. 2/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Penatikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Advertisement

Dalam Perdais No. 2/2015 itu, lembaga yang sah mengajukan Calon Wakil Gubernur adalah Kawedanan Hageng Kasentanan. Dengan demikian, tidak mungkin ada dualisme calon Wakil Gubernur yang diajukan ke parlemen dari Pakualaman.

“Dibuktikan dengan paugeran, prosesi jumenengan, siapa yang melantik, sampai tempat di mana jumenengannya, itu yang akan diakui sesuai Perdais.” kata politikus Partai Golkar itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif