Jateng
Kamis, 26 November 2015 - 01:50 WIB

PEMASUKAN NEGARA : Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil Jateng I Capai Rp17,4 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemasukan negara melalui pajak di Kanwil Jateng I tak mencapai target atau hanya 62 persen. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Realisasi penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah I sampai saat ini mencapai 62 persen atau Rp17,4 triliun dari target Rp28 triliun pada 2015.

Advertisement

Guna mewujudkan target penerimaan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terus menyosialisasikan pajak di Kota Semarang dan sekitarnya.

“Bagaimana pun pajak adalah tulang punggung negara, kelancaran pajak penting untuk eksistensi negara. Salah satunya kita harus membiayai pembangunan melalui pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Rabu (25/11/2015).

Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab tinggi untuk memenuhi kewajiban yaitu mengiur pajak.

Advertisement

Menurut dia, di antara beberapa daerah di wilayah Jawa Tengah I, penerimaan pajak khusus Kota Semarang termasuk yang paling tinggi.

“Di Kota Semarang ini banyak industri yang potensial untuk pajak, di antaranya ada industri keuangan, makanan olahan, dan industri manufaktur,” katanya.

Pihaknya berharap, dari sisa waktu yang ada hingga akhir tahun ini target secara keseluruhan dapat tercapai. Oleh karena itu, untuk mendongkrak penyerapan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi.

Advertisement

Sementara itu, diakuinya hingga saat ini kendala yang ada di lapangan adalah tingkat kepatuhan dari wajib pajak (WP) yang masih rendah. Menurut dia, ada WP yang sudah paham tetapi tidak melaporkan pajak dengan benar.

“Dalam hal ini penegakan pajak harus dilakukan bersama, bukan hanya oleh DJP tetapi seluruh masyarakat, karena ternyata ada yang sudah memiliki penghasilan tetapi tidak membayar pajak dengan benar dan ada yang sudah terdaftar sebagai WP tetapi belum memenuhi kewajiban mengiur pajak dengan benar,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi WP yang sudah memenuhi kewajiban dengan baik dan telah memberikan contoh kepada WP lain dalam melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.

“Pada dasarnya seluruh pihak harus memahami betul bahwa 70 persen pembiayaan negara itu berasal dari pajak. Oleh karena itu, pembayaran pajak harus dipatuhi dengan benar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif