News
Kamis, 26 November 2015 - 06:40 WIB

LEMBAGA KEUANGAN SOLORAYA : Koperasi Jadi Pilihan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Lembaga keuangan Soloraya, koperasi yang sudah berbadan hukum menjadi pilihan lembaga keuangan mikro di Soloraya.

Solopos.com, SOLO–Badan hukum sebagai koperasi lebih banyak dipilih lembaga keuangan mikro (LKM) jika dibandingkan perusahaan terbatas (PT). Hal ini karena badan hukum koperasi lebih dikenal dan diterima masyarakat dengan baik.

Advertisement

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Triyoga Laksito, mengatakan saat ini baru ada 10 LKM yang dikukuhkan di Jateng yang merupakan lembaga existing. Dia mengatakan potensi LKM di Soloraya sangat besar. Hal ini terlihat dari 10 LKM yang dikukuhkan, enam di antaranya ada di Soloraya, yakni empat di Wonogiri dan dua di Sragen dengan berbadan hukum koperasi.

Namun diakuinya sulit untuk mengetahui jumlah pasti LKM di masing-masing daerah karena jumlahnya yang terlalu banyak.

Menurut dia, badan hukum PT kurang diminati karena belum banyak yang mengetahui sistem kerja dan berpotensi menimbulkan kecurigaan anggota. Dia menyampaikan PT memiliki pemegang saham yang apabila di desa bisa menimbulkan kecurigaan mengingat dana yang diperoleh biasanya merupakan bantuan atau iuran anggota.

Advertisement

“Bakerja sama dengan pemerintah daerah, OJK terus mendorong LKM berbadan hukum. Hal ini karena apabila hingga 8 Januari 2016 belum berbadan, LKM dilarang mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Yoga ini kepada Solopos.com, Rabu (25/11/2015).

Dia menjelaskan pengajuan perizinan pembentukan badan hukum dilakukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop dan UMKM) sedangkan badan hukum PT dengan mengajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kemudian, pengawasan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Pengawas Senior OJK Solo, Bambang Triono, menjelaskan berdasarkan undang-undang (UU) 1/2003 tentang LKM modal lembaga keuangan ini ditentukan senilai Rp50 juta, Rp100 juta, dan Rp500 juta yang masing-masing untuk tingkat desa, kecamatan, dan kabupten/kota. Dia menyampaikan LKM ini tidak hanya berupaya untuk memperoleh profit tapi juga melakukan kegiatan kemanusiaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif