News
Kamis, 26 November 2015 - 02:10 WIB

ILLEGAL FISHSING : Satgas 115: Kapal Pencuri Ikan Langsung Ditenggelamkan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Illegal fishing di Indonesia menjadi permasalahan serius bagi Satgas 115.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Pelaksana Harian Satgas pemberantasan illegal fishing atau Satgas 115, Laksamana Madya Widodo mengatakan kapal-kapal yang tertangkap melakukan tindakan pencurian ikan di perairan Indonesia akan ditenggelamkan. Jika diputuskan tidak ditenggelamkan langsung berarti dikarenakan adanya pertimbangan khusus di dalamnya.

Advertisement

Widodo menjelaskan kapal-kapal pencuri ikan tersebut baik kapal maupun ABK merupakan orang asing, kapal akan langsung ditenggelamkan. Begitu juga dengan kapal Indonesia namun di dalamnya ada ABK asing, akan ditenggelamkan juga. Sementara para personel ABK ini akan diamankan terlebih dahulu dan dikembalikan ke negara asalnya.

“Kalau tidak ditenggelamkan berarti ada pertimbangan, misalnya kapalnya Indonesia dan ABK juga Indonesia. Kita akan melihat potensi pelanggarannya, bukan kejahatan tapi pelanggaran. Tapi kalau pelanggarannya fatal seperti merusak lingkungan dan sudah pernah diberi peringatan, begitu dilakukan lagi tidak ada pilihan, akan kami tenggelamkan,” tegasnya seperti dilansir kkp.go.id, Senin (23/11/2015).

Untuk itu, lanjut Widodo, ada tim penilai dan evaluasi yang di dalamnya sudah lengkap dari berbagai unsur yang berasal dari kementerian dam instansi terkait lainnya. Tim gabungan ini yang nantinya mengevaluasi dan menilai apakah kapal-kapal yang tertangkap melakukan kejahatan pencurian ikan itu dapat langsung ditenggelamkan.

Advertisement

Menurut Widodo selama ini kapal-kapal yang ditenggelamkan tentu sudah memiliki kekuatan hukum (inkracht) dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Ke depan, kapal bisa langsung ditenggelamkan karena di dalam satgas tersebut sudah melibatkan unsur-unsur yang lengkap sehingga punya sarana dan prasarana untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.

“Kami bisa menyelesaikan masalah yang ada terkait penindakan pencurian ikan dari hulu sampai hilir di dalam satgas ini,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif