Jogja
Kamis, 26 November 2015 - 16:55 WIB

APBD DIY : Ini Aturan Pencairan Dana Bantuan Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

APBD DIY untuk pencairan dana bantuan parpol harus menunggu keputusan pengadilan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Kesbanglinmas DIY, Bambang Supriyono mengakui dari sembilan partai politik di DIY yang mendapat bantuan dana operasional partai, tinggal Golkar dan PPP yang belum mengambilnya.

Advertisement

“Syarat pencairan kan harus ada keputusan incraht dari pengadilan. Kalau tidak ada itu kita tidak berani mencairkan.” kata Agung, Rabu (25/11/2015).

Proses pencairan dana bantuan partai, kata dia, setelah pengajuan proposal dari partai, pihaknya akan melakukan verifikasi, kemudian direkomendasikan ke Gubernur DIY dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk pencairannya.

Agung mengatakan pencairan bantuan dana parpol 2015 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 98/2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD DIY.

Advertisement

Dalam SK tersebut Telah diatur besaran bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan perolehan suara Parpol.

Dalam bantuan keuangan parpol 2015 ini, total anggaran yang dikeluarkan dari APBD sebesar Rp1,36 miliar. Meningkat dari tahun lalu Rp1,06 miliar. Dari total dana bantuan partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh anggaran terbesar, yakni Rp348.455.442.

Kemudian bertutur-turut disusul PAN (Rp192.182.967), Partai Gerindra (Rp 174.614.529), PKB (Rp144.160.890), Partai Golkar (Rp131.981.886), PKS (Rp118.186.890), Partai Demokrat (Rp93.212.556), PPP (Rp78.884.967), dan Partai Nasdem (Rp78.447.795).

Advertisement

“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.360.127.940,” kata Agung.

Advertisement
Kata Kunci : Apbd Diy DPRD DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif