Soloraya
Kamis, 26 November 2015 - 18:40 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Sindikat Bengoh Beraksi di Persawahan dan Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti (berseragam polisi) bersama Kasatreskrim Iptu Maryoto (sebelah kanan kapolsek) menggelar barang bukti 72 pelat nomor dan tujuh tersangka kasus curanmor di halaman Mapolres Sragen, Kamis (26/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pencurian Sragen yang melibatkan tersangka Ngatimin alias Bengoh dilakukan di persawahan dan masjid.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan Polsek di eks-Kawedanan Gemolong bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus tujuh anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikoordinasi Kadus Jenalas, Gemolong, Ngatimin alias Bengoh, 42. Mereka beraksi mencuri motor di area persawahan dan masjid dengan menggunakan kunci leter T.

Advertisement

Ketujuh anggota sindikat Bengoh tersebut terdiri atas Bengoh sendiri, AD alias Petrus alias AN, 34, warga Sidodadi RT 002, Gemolong yang kini tinggal di Sumberejo RT 002, Desa Girimargo, Miri, dan GW alias Babi, 30, warga Godegan RT 001, Desa Kragilan, Gemolong.

Kaki AD dan GW masih diperban setelah tertembus timah panas polisi ketika dibekuk di Teras, Boyolali. Keempat pencuri lainnya meliputi K alias D warga Boyolali, S warga Boyolali, W alias B warga Gemolong, dan S alias D warga Gemolong.

Advertisement

Kaki AD dan GW masih diperban setelah tertembus timah panas polisi ketika dibekuk di Teras, Boyolali. Keempat pencuri lainnya meliputi K alias D warga Boyolali, S warga Boyolali, W alias B warga Gemolong, dan S alias D warga Gemolong.

Aparat gabungan yang dikoordinasi Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti juga mengamankan 24 motor bebek berbagai merek, 72 pelat motor, jaket kulit warna cokelat, sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), kartu askes dan sejumlah kunci leter T.

Kapolsek dan Kasatreskrim Iptu Maryoto didampingi Kasubag Humas AKP Saptiwi menggelar semua barang bukti dan tersangka curanmor tersebut di halaman Mapolres Sragen, Kamis (26/11/2016).

Advertisement

Dia menunjukkan barang bukti berupa puluhan pelat nomor dan 24 unit motor. Dia menyatakan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti mewakili Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan kasus curanmor tersebut. Pengembangan kasus itu berawal dengan tertangkapnya Bayan Bengoh sebagai penadah atas curanmor dengan tersangka Mustofa yang ditangani Polsek Plupuh beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan perkara itu, Harjanto berhasil mengungkap dua anggota sindikat Bayan Bengoh berinisial AD alias Petrus dan GW.
“AD dan GW itu terbukti mencuri
sebuah motor Honda Revo warna hitam milik Suratno berpelat nomor AD 5392 SM yang diparkir di pinggir sawah pada pertengahan Maret lalu.

Advertisement

Mereka berangkat mencari sasaran dari rumah Bengoh. AD berperan mengawasi situasi sedangkan GW beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Dalam hitungan kurang dari satu menit, mereka berhasil membawa kabur motor korban,” ungkap Mukti, sapaan Kapolsek Gemolong.

AD dan GW beraksi dengan menggunakan motor Yamaha Xeon warna merah berpelat nomor AD 4488 EL yang diduga pelat nomor palsu. Motor hasil petikan mereka dijual kepada Bengoh dengan harga Rp1,5 juta. Mukti dan tim gabungan reskrim Polsek di eks-Kawedanan Gemolong mengembangkan kasus tersebut dan berhasil membekuk W alias B, S alias D, K alias D, dan S.

Dia menjelaskan hasil penjualan motor itu dibagi rata. Aksi curanmor itu, kata dia, dilakukan minimal dua orang. “Mereka ini beraksi pada saat subuh, siang, dan malam dengan sasaran persawahan dan masjid. Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami masih mengidentifikasi adanya tersangka tambahan,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Bayan Bengoh mengelak ketika ditanya tentang aksi curanmor yang didalanginya. Dia mengaku tidak pernah mencuri motor. Namun dia tidak menampik bila membeli motor hasil curian. “Saya tidak pernah mengambil motor. Kalai beli iya, dengan harga Rp1 juta-Rp1,2 juta. Belinya dari AD itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif