Jateng
Rabu, 25 November 2015 - 10:50 WIB

UMK 2016 JATENG : Satu Perusahaan di Wonogiri Ajukan Keberatan ke Disnakertransduk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 Jateng telah diputuskan namun ada satu perusahaan di Wonogiri.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan bahwa ada satu perusahaan di Kabupaten Wonogiri yang keberatan dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

“Perusahaan di Wonogiri yang keberatan dengan besaran UMK 2016 itu bergerak di bidang garmen,” katanya di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan investor perusahaan yang pemodalnya berasal dari Korea dan belum lama berdiri itu baru menyampaikan keberatan secara lisan.

Wika meminta perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2016 Kabupaten Wonogiri sebesar Rp1.293.000 itu untuk mengajukan penangguhan secara tertulis dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Advertisement

Persyaratan yang harus dilampirkan itu antara lain, ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, dilengkapi audit neraca keuangan dalam dua tahun ke belakang oleh akuntan publik, dan ada perencanaan produksi dalam dua tahun ke depan.

“Tanpa dilengkapi persyaratan tersebut, pengajuan penangguhan UMK 2016 akan kami tolak,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

Advertisement

Berikut perincian UMK 2016 di Jateng, Kota Semarang Rp1.909.000, Kabupaten Demak Rp1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp1.610.000, Kota Salatiga Rp1.450.953, Kabupaten Grobogan Rp1.305.000, Kabupaten Blora Rp1.328.500, Kabupaten Kudus Rp1.608.200, Kabupaten Jepara Rp1.350.000, Kabupaten Pati Rp1.310.000.

Kabupaten Rembang Rp1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000, Kabupaten Sragen Rp1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000, Kabupaten Klaten Rp1.400.000, Kota Magelang Rp1.341.000, Kabupaten Magelang Rp1.410.000, Kabupaten Purworejo Rp1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000, Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.

Kabupaten Banyumas Rp1.350.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500, Kabupaten Batang Rp1.467.500, Kota Pekalogan Rp1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000, Kota Tegal Rp1.385.000, Kabupaten Tegal Rp1.373.000, Kabupaten Brebes Rp1.310.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif